Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilkada Serentak Ditunda atau Sesuai Jadwal? Begini Pandangan Pakar Epidemiologi

Pakar epidemologi dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, dr Windu Purnomo, memberi pandangan soal penundaan Pilkada Serentak 2020.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pilkada Serentak Ditunda atau Sesuai Jadwal? Begini Pandangan Pakar Epidemiologi
setkab.go.id
Pilkada Serentak 2020 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah pihak menyarankan agar pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 ditunda.

Mengingat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang tak kunjung membaik.

Pakar epidemologi dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, dr Windu Purnomo, menilai ada ketidaktepatan pengambil kebijakan dalam penetapan tanggal Pilkada Serentak.

Diketahui Pilkada sedianya dilangsungkan pada September 2020 dan ditunda menjadi 9 Desember 2020.

"Keputusan tersebut diambil sekitar bulan Juni, padahal waktu itu kasus kita sedang mendaki, dan sampai sekarang pun belum mencapai puncaknya," ungkap Windu kepada Tribunnews.com, Selasa (21/9/2020).

Ahli Epidemologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga Surabaya, dr Windu Purnomo.
Ahli Epidemologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga Surabaya, dr Windu Purnomo. (SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani)

Baca: PBNU dan PP Muhammadiyah Minta Pemerintah Tunda Pilkada di Tengah Darurat Pandemi

Windu menyebut, seharusnya ketika puncak wabah belum dicapai, penundaan Pilkada semestinya lebih panjang.

Ditundanya Pilkada dari September menjadi Desember dinilai terlalu pendek dengan kondisi puncak wabah belum terlewati.

Berita Rekomendasi

"Ada contoh Selandia Baru yang menunda Pemilu, mereka mengambil sikap menunda saat kasusnya udah lama nol, sekitar 100 harian, kemudian ada kasus 4-5 orang, langsung Pemilu ditunda," jelas Windu.

"Sedangkan kita ini sedang naik, nundanya nggak cukup lama, padahal kasus belum mencapai puncak," ungkap Windu.

Proses Pilkada, menurut Windu, sangat riskan terhadap penyebaran kasus Covid-19.

"Dari pendafataran saja kita tahu Pilkada itu riskan, lihat bagaimana ratusan bahkan ribuan orang menemani bakal calon mendaftar ke KPU dan banyak yang tak patuh protokol kesehatan," ungkap Windu.

Baca: Kapolri Idham Azis Keluarkan Maklumat Soal Kepatuhan Protokol Kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020

Belum lagi, lanjut Windu, masa kampanye yang lamanya sekira 2,5 bulan.

"Masih ada peluang kampanye tatap muka dengan pertemuan terbatas dan lain sebagainya yang berisiko terjadinya penularan," ungkap Windu.

Melihat pengalaman di masa pendaftaran, Windu tak yakin proses kampanye akan berjalan sesuai protokol kesehatan jika tidak ada ketegasan aturan.

2 Opsi yang Bisa Diambil

Windu juga menyampaikan pendapatnya soal opsi yang bisa diambil pemerintah.

Opsi pertama, pemerintah menunda penyelenggaraan Pilkada.

"Masih ada peluang Pilkada bisa ditunda, lewat Perppu atau instrumen hukum lain," ungkap Windu.

Opsi kedua, KPU harus merombak aturan dalam proses Pilkada.

"Kalau belum ada keputusan ditunda, peraturan KPU harus dirombak, mengubah seluruh peraturan, yang tatap muka diganti daring," ungkapnya.

"Begitu ada pertemuan tatap muka maka sangat riskan, sebaiknya KPU memperbaiki, merevisi peraturan nggakpapa mumpung belum mulai," lanjutnya.

Baca: Rapat Komisi II DPR Soal Pilkada Diawali Doa untuk Ketua dan Komisioner KPU yang Kena Covid

Selain pertemuan tatap muka diganti virtual, Windu juga meminta agar KPU dan pemerintah membuat sistem pemungutan tidak hanya di TPS.

"Kalau bisa ya jangan coblosan, bisa lewat pos atau bisa e-voting," ungkapnya.

Windu menyebut Pilkada merupakan kegiatan demokrasi.

"Tapi demokrasi dan hak asasi berupa kesehatan adalah dua sisi di satu mata uang, negara harus memenuhi hak ini."

"Jangan sampai karena pemilu, orang jadi mati karena hak atas kesehatan tak dilindungi," ungkapnya.

Windu juga mendorong agar pemerintah dan seluruh stakeholder terkait untuk duduk bersama mengambil keputusan terbaik.

"Panggil semua pakar untuk duduk bersama stakeholder yang ada," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas