Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Revisi PKPU Rampung, Pengundian Nomor Urut Dilakukan dengan Peserta Terbatas

Salah satu materi yang direvisi terkait pengaturan pengundian nomor urut dengan mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 dan sanksi administrasi

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Sanusi
zoom-in Revisi PKPU Rampung, Pengundian Nomor Urut Dilakukan dengan Peserta Terbatas
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Puluhan orang berdemo didepan Komnas Ham, Jalan Laturharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/9). Mereka mengharapkan Komnas Ham untuk meminta kepada pemerintah agar menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Hal ini disebabkan pilkada hanya jadi tempat penularan virus covid 19 dimana korbannya semakin banyak. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam telah rampung, Kamis (24/9/2020), pengundian nomor urut dilakukan dengan jumlah peserta terbatas.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengumumkan kabar tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari anggota KPU Hasyim Asyi’ari, KPU telah selesai melakukan revisi PKPU.

“Salah satu materi yang direvisi terkait pengaturan pengundian nomor urut dengan mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 dan sanksi administrasi bagi pelanggarnya,” kata Bahtiar dalam keterangannya, Kamis (23/9/2020).

Baca: Soal Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan dalam Pilkada, Gerindra Berpedoman pada PKPU

Baca: Revisi PKPU Terbaru, KPU Alihkan Bentuk Kampanye Kerumunan ke Media Daring

Bahtiar menegaskan revisi PKPU ini merupakan kesepakatan yang dicapai pemerintah dalam hal ini Kemendagri, DPR (Komisi II DPR), serta penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) dalam Rapat Dengar Pendapat di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2020) lalu.

Dalam ketentuan dimaksud dalam draf revisi PKPU yakni pada Pasal 55, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Serentak Lanjutan.

Adapun ketentuannya pengundian nomor urut pasangan calon hanya dihadiri Pasangan Calon, 2 orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, dan 1 orang Penghubung Pasangan Calon.

Berita Rekomendasi

Adapun perwakilan dari KPU dihadiri 7 atau 5 orang anggota KPU Provinsi atau 5 orang anggota KPU Kabupaten/Kota.

“Semuanya harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9,” ungkap Bahtiar

Bahtiar menyebut KPU juga telah menginstruksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota, begitu PKPU tersebut diundangkan dan diterbitkan, agar mengirimkan surat pemberitahuan kepada parpol dan Paslon

“Materinya mengutip materi PKPU tersebut, dengan tembusan kepada Bawaslu dan Kepolisian setempat, dalam rangka antisipasi dan sosialisasi,” ujar Bahtiar

Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, dan/atau Tim Kampanye dilarang melakukan iring-iringan dan mengundang massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut Pasangan Calon

Peserta yang hadir dalam pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

“Mari kita gelorakan dan laksanakan Gerakan Pilkada Sehat 2020 dengan menjalankan setiap tahapan pilkada dengan mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 dengan baik,” kata Bahtiar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas