Revisi PKPU Rampung, Pengundian Nomor Urut Dilakukan dengan Peserta Terbatas
Salah satu materi yang direvisi terkait pengaturan pengundian nomor urut dengan mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 dan sanksi administrasi
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam telah rampung, Kamis (24/9/2020), pengundian nomor urut dilakukan dengan jumlah peserta terbatas.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengumumkan kabar tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari anggota KPU Hasyim Asyi’ari, KPU telah selesai melakukan revisi PKPU.
“Salah satu materi yang direvisi terkait pengaturan pengundian nomor urut dengan mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 dan sanksi administrasi bagi pelanggarnya,” kata Bahtiar dalam keterangannya, Kamis (23/9/2020).
Baca: Soal Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan dalam Pilkada, Gerindra Berpedoman pada PKPU
Baca: Revisi PKPU Terbaru, KPU Alihkan Bentuk Kampanye Kerumunan ke Media Daring
Bahtiar menegaskan revisi PKPU ini merupakan kesepakatan yang dicapai pemerintah dalam hal ini Kemendagri, DPR (Komisi II DPR), serta penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) dalam Rapat Dengar Pendapat di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2020) lalu.
Dalam ketentuan dimaksud dalam draf revisi PKPU yakni pada Pasal 55, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Serentak Lanjutan.
Adapun ketentuannya pengundian nomor urut pasangan calon hanya dihadiri Pasangan Calon, 2 orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, dan 1 orang Penghubung Pasangan Calon.
Adapun perwakilan dari KPU dihadiri 7 atau 5 orang anggota KPU Provinsi atau 5 orang anggota KPU Kabupaten/Kota.
“Semuanya harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9,” ungkap Bahtiar
Bahtiar menyebut KPU juga telah menginstruksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota, begitu PKPU tersebut diundangkan dan diterbitkan, agar mengirimkan surat pemberitahuan kepada parpol dan Paslon
“Materinya mengutip materi PKPU tersebut, dengan tembusan kepada Bawaslu dan Kepolisian setempat, dalam rangka antisipasi dan sosialisasi,” ujar Bahtiar
Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, dan/atau Tim Kampanye dilarang melakukan iring-iringan dan mengundang massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut Pasangan Calon
Peserta yang hadir dalam pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
“Mari kita gelorakan dan laksanakan Gerakan Pilkada Sehat 2020 dengan menjalankan setiap tahapan pilkada dengan mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 dengan baik,” kata Bahtiar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.