Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Supervisor Legal Maybank Finance di Kasus Korupsi Eks Bupati Bogor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Supervisor Legal Maybank Finance Mirza Taufani, Senin (28/9/2020).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in KPK Jadwalkan Pemeriksaan Supervisor Legal Maybank Finance di Kasus Korupsi Eks Bupati Bogor
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020). KPK menahan Rachmat Yasin terkait kasus pemotongan uang SKPD dan penerimaan gratifikasi oleh kepala daerah di Kabupaten Bogor. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Supervisor Legal Maybank Finance Mirza Taufani, Senin (28/9/2020).

Mirza akan bersaksi kasus korupsi pemotongan uang anggaran pada Satuan Kerja pemerintah Kabupaten Bogor dan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Bogor Rachmat Yasin.

"Diperiksa untuk tersangka RY (Rachmat Yasin)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.

KPK telah menahan Rachmat pada Kamis (13/8/2020) setelah yang bersangkutan menyandang status tersangka sejak 25 Juni 2019. Ia mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.

Baca: BREAKING NEWS: KPK Tahan Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin

Baca: KPK Panggil Mantan Bupati Bogor Nurhayanti terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Rachmat Yasin

Diketahui, KPK kembali menjerat Rachmat Yasin sebagai tersangka atas dua kasus korupsi sekaligus, yakni kasus dugaan pemotongan uang dan penerima gratifikasi.

Rachmat Yasin yang merupakan mantan terpidana penerima suap dari mantan bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala, terkait izin alih fungsi lahan hutan yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri itu diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp8,93 miliar.

Berita Rekomendasi

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor saat itu.

Selain itu, uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Sementara untuk kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.

Tak hanya itu, KPK juga menduga Rachmat Yasin menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire. Mobil senilai sekira Rp825 juta itu diterima Rachmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas