Kemendikbud Bakal Tambah Aplikasi Pembelajaran di Kuota Belajar
Hasan mengatakan persiapan yang dilakukan pihaknya cukup mendadak, sehingga belum semua aplikasi pembelajaran dimasukan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat ini memberikan akses kuota belajar untuk 19 aplikasi pembelajaran, lima layanan video conference dan 400 lebih laman pendukung pembelajaran.
Plt Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kemendikbud Hasan Chabibie mengatakan daftar aplikasi tersebut akan terus ditambah oleh pihaknya.
"Daftar aplikasi yang dapat diakses di kuota belajar ini akan terus kami update. Jadi ini bukan harga mati, ini bukan harga mati," ujar Hasan dalam konferensi pers daring, Selasa (29/9/2020).
Baca: Nadiem Terima Keluhan Borosnya Kuota Internet Selama PJJ, Legislator PAN: Bukan Hanya Itu Saja
Hasan mengatakan persiapan yang dilakukan pihaknya cukup mendadak, sehingga belum semua aplikasi pembelajaran dimasukan.
Kemendikbud membuka kesempatan bagi sekolah, kampus, maupun lembaga pendidikan yang memiliki rekomendasi aplikasi pembelajaran untuk dimasukan ke dalam kuota belajar.
"Kalau ada mungkin sekolah, atau kampus, atau lembaga yang mengelola pembelajaran ingin memasukkan sebagai sebuah kuota belajar Kemdikbud. Kami sangat terbuka dan senang hati," tutur Hasan.
Baca: Kemenag Berikan Bantuan Paket Data Gratis untuk Siswa Madrasah yang Menjalani PJJ
Pemberitahuan dapat dilayangkan kepada Pusdatin Kemendikbud melalui surat dengan menyertakan alamat laman pembelajaran.
"Kami akan terima. Kami akan komunikasikan dan akan kami update laman ini sesuai dengan masukan dari masyarakat," ucap Hasan.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Fahriza Marta Tanjung mengatakan banyak aplikasi yang tidak populer masuk dalam kategori kuota belajar bantuan paket data internet dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kemendikbud membagi dua kategori kuota internet yakni kuota umum dan kuota belajar.
"Faktanya di lapangan aplikasi yang ada pada kuota belajar itu tidak populer digunakan kecuali Whatsapp tadi," ucap Fahriza dalam konferensi pers daring, Minggu (27/9/2020).
Berdasarkan hasil penelusuran FSGI menyebutkan banyak aplikasi mesin pencari dan pembuat video yang masuk dalam kategori kuota belajar.
Sementara banyak aplikasi pembelajaran yang dibuat oleh sekolah dan dinas pendidikan daerah, namun tidak masuk dalam kategori kuota belajar.