KPU Nyatakan 7 Bapaslon Tidak Memenuhi Syarat, Ternyata Ini Sebabnya
Tujuh bacalon tersebut antara lain 1 bapaslon gubernur dan wakil gubernur, dan 6 bapaslon bupati dan wakil bupati.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan setidaknya ada 7 bakal pasangan calon kepala daerah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di Pilkada Serentak 2020.
Tujuh bacalon tersebut antara lain 1 bapaslon gubernur dan wakil gubernur, dan 6 bapaslon bupati dan wakil bupati.
Hal itu diketahui dari rekap Sistem Informasi Pencalonan (Silon) per 29 September 2020 pukul 12.20 WIB yang disampaikan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting, pada Kamis (1/10/2020).
"Berikut rekap penetapan pendaftaran pasangan calon pemilihan 2020 status tidak memenuhi syarat," ujar Evi.
Baca: Pengamat : Diperlukan Perppu Pilkada Isinya Diskualifikasi Kandidat Pelanggar Protokol Kesehatan
Bukan tanpa alasan KPU menyatakan 7 Bapaslon TMS. Ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi keputusan tersebut.
Seperti misalnya Bapaslon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono - Imron Rosyadi. Pasangan ini dinyatakan TMS lantaran Agusrin ternyata merupakan mantan terpidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.
Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019, mantan narapidana bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah kalau yang bersangkutan sudah melewati jangka waktu 5 tahun setelah rampung menjalani hukuman.
Diketahui pada saat mendaftarkan diri ke KPU, Agusrin belum mencapai jeda 5 tahun tersebut.
Alasan sejenis juga membuat bapaslon bupati dan wakil bupati Nias Utara Fonaha Zega-Emanuel Zebua, bapaslon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan Hipni-Melin Haryani Wijaya, serta bapaslon bupati dan wakil bupati Dompu Syaifurrahman Salman-Ika Rizky Veryani dinyatakan TMS.
Fonaha, Melin dan Syaifurrahman masing - masing berstatus mantan terpidana dan belum melewati jeda 5 tahun sejak selesai menjalani hukuman.
"Surat keterangan bebas dari lapas dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena surat dari lapas Kelas IIA Mataram menyatakan bahwa pada tanggal 27 Oktober 2014 adalah pembebasan bersyarat, sedangkan pembebasan akhirnya pada tanggal 28 Maret 2016," tuturnya.
Baca: Doni Monardo: Pilkada 2020 Momen Cari Pemimpin yang Piawai Tangani Pandemi Covid-19
Kemudian bapaslon bupati dan wakil bupati Solok Iriadi DT Tumanggung-Agus Syahdeman tak lolos pemeriksaan kesehatan sehingga KPU menyatakan TMS.
Sementara itu bapaslon bupati dan wakil bupati Banggai Herwin Yatim-Mustar Labolo, dinyatakan TMS lantaran Herwin melakukan pelanggaran administrasi dengan melantik ASN di tanggal 22 April 2020.
KPU juga menyatakan TMS untuk bapaslon bupati dan wakil bupati Merauke Herman Anitu Basik Basik-Sularso. Alasannya karena ijazah SMA Herman Anitu ternyata tidak terdaftar di sekolah yang bersangkutan.
Di sisi lain KPU hingga Selasa (29/9) kemarin telah menyatakan 715 bapaslon memenuhi syarat. Mereka kemudian ditetapkan sebagai paslon Pilkada Serentak 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.