Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gede Pasek Sebut Harusnya Anas Urbaningrum Dapat Putusan Bebas, Ini Alasannya

Gede Pasek Suardika menyebut Anas Urbaningrum seharusnya mendapat putusan bebas dari jeratan kasus yang menimpanya.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Gede Pasek Sebut Harusnya Anas Urbaningrum Dapat Putusan Bebas, Ini Alasannya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum mengikuti sidang lanjutan pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/6/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli dari ahli hukum administrasi negara FHUI, Dian Puji Simatupang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Namun untuk pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik, majelis PK tetap menghukum Anas tak boleh dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Anas selesai menjalani pidana pokok.

Untuk uang pengganti, tidak ada perubahan yaitu Anas harus mengembalikan uang Rp57 miliar dan 5,2 ribu dolar AS.

Baca: MA Korting Hukuman Anas Urbaningrum, Pimpinan DPR: Mari Kita Hormati

Sejatinya, di tingkat Pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta, Anas divonis 8 Tahun bui, namun di tingkat Banding menjadi 7 tahun.

KPK kemudian mengajukan kasasi terhadap putusan itu sehingga Mahkamah Agung memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan dan masih ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Kini, di tingkat PK, majelis hakim ‘mengembalikan’ hukuman Anas menjadi 8 tahun.

Adapun Pasal yang sebelumnya dikenakan juga kepada Anas yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dianggap hakim tidak tepat atau tidak terbukti.

Sehingga kini Anas hanya dijerat dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas