M. Sarmuji Sebut Pertumbuhan Ekonomi Tinggi Bisa Tercapai lewat UU Ciptaker
Muhammad Sarmuji mengatakan bahwa pengesahan UU Cipta Kerja (Ciptaker) membawa optimisme baru bagi pertumbuhan investasi.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, M. Sarmuji berpendapat pertumbuhan ekonomi Indonesia gagal tumbuh tinggi karena selama ini investasi Indonesia tumbuh datar-datar saja. Dengan kata lain, menurutnya pengesahan UU Cipta Kerja (Ciptaker) membawa optimisme baru.
Iklim investasi Indonesia kalah bersaing dengan negara lain. Jika investasi tidak masuk, kita kesulitan menggerakkan ekonomi karena dengan hanya mengandalkan modal APBN saja tidak bisa mencukupi kebutuhan pendanaan.
"Pertumbuhan ekonomi yang moderat bisa menyebabkan Indonesia terjebak dalam middle income trap. Indonesia tidak akan bisa naik kelas hanya dengan pertumbuhan biasa-biasa saja. Karena itu kita membutuhkan pendorong agar bisa tumbuh lebih tinggi," kata Sarmuji.
Baca: Baleg DPR Bantah Rapat Tengah Malam Buru-buru Bahas Omnibus Law Cipta Kerja
Ia menanmabhkan bahwa UU Ciptaker mengatasi problem disharmoni peraturan perundangan, tumpang tindih kebijakan, ruwetnya birokrasi, ketidakpastian hukum dan segala hal yang selama ini dikeluhkan para pengusaha. Dengan mengatasi soal ini, menurutnya, separuh urusan pengusaha bisa terselesaikan.
"Dengan UU Ciptaker kita tidak lagi bertumpu kepada konsumsi sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi tetapi juga kepada investasi. Investasi bisa menciptakan pertumbuhan berkelanjutan. Jika konsumsi mendorong pertumbuhan dari sisi permintaan, investasi mendorong pertumbuhan dari sisi penyediaan," ungkap Sarmuji.
Pada gilirannya, tambah Sarmuji, kita juga bisa mengurangi impor terutama pada barang sibstitusi. Ini menyelesaikan banyak soal termasuk soal neraca perdagangan yang hampir selalu tekor.
Baca: 7 Isu RUU Omnibus Law Ciptaker yang Picu Buruh Lancarkan Aksi Mogok Nasional
Menurut Sarmuji, dengan segala kelebihan UU Cipta Kerja, ia menyatakan optimistis bahwa pertumbuhan ekonomi akan menemukan pendorongnya.
“Jika pemerintah bisa segera mengoperasionalisaikan UU ini, Insya Allah pertumbuhan ekonomi 5 persen pada tahun 2021 akan bisa tercapai dan akan tumbuh lebih tinggi lagi pada tahun-tahun selanjutnya”, tutup Sarmuji.