Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, 2 Juta Buruh Bakal Gelar Mogok Nasional

Ada sekitar 32 federasi dan konfederasi buruh di Indonesia telah memutuskan akan melaksanakan unjuk rasa serempak

Editor: Sanusi
zoom-in Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, 2 Juta Buruh Bakal Gelar Mogok Nasional
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
ilustrasi: Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah melakukan demo di depan halaman Kantor Dewan Provinsi Jateng yang intinya 'Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja' yang justru isinya mendegradasi kesejahteraan buruh, Selasa (25/08/20). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Keempat, outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing.

Padahal sebelumnya, outsourcing dibatasi hanya untuk lima jenis pekerjaan. Buruh pun menolak outsourching seumur hidup.

Menurut Said Iqbal, karyawan kontrak dan outsourching seumur hidup menjadi masalah serius bagi buruh.

Dia mempertanyakan, siapa yang akan membayar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan kontrak dan outsourcing? Tidak mungkin buruh membayar kompensasi untuk dirinya sendiri dengan membayar iuran JKP.

Dalam RUU Cipta Kerja disebutkan, buruh kontrak yang mendapai kompensasi adalah yang memiliki masa kerja minimal satu tahun.

"Pertanyaannya, bagaiamana kalau pengusaha hanya mengontrak buruh di bawah satu tahun? Berarti buruh kontrak tidak akan mendapatkan kompensasi," ungkapnya.

Said Iqbal menilai jika perusahaan mengontrak buruh di bawah satu tahun, tidak akan mungkin agen outsourcing bersedia membayar JKP buruh.

Berita Rekomendasi

Terlebih kalau outsourcing dikontrak agen di bawah satu tahun atau perusahaan pengguna pekerja outsourcing mengembalikan ke agen sebelum habis masa kontraknya, makin tidak jelas siapa yang harus membayar JKP-nya.

Kemudian, siapa yamg membayar upah sisa kontrak dari karyawan kontrak dan pekerja outsourcing, jika kontraknya diputus di tengah jalan sebelum habis masa kontrak yang diperjanjikan pengusaha.

Satu hal yang pasti menurut Said Iqbal, dengan DPR setuju dengan karyawan kontrak dan pekerja outsourcing seumur hidup, berarti istilah no job security atau tidak ada kepastian kerja bagi buruh Indonesia.

Lalu, Said Iqbal mempertanyakan, di mana kehadiran negara dalam melindungi Buruh Indonesia, termasuk melindungi rakyat yang masuk pasar kerja tanpa kepastian masa depannya dengan dikontrak dan outsourcing seumur hidup.

"Sekarang saja jumlah karyawan kontrak dan outsourcing berkisar 70 - 80 persen dari total buruh yang bekerja di sektor formal. Dengan disahkannya Omnibus Law, apakah mau dibikin 5-15 persen saja jumlah karyawan tetap? No job security untuk Buruh Indonesia, apa ini tujuan investasi?," tegasnya.

Kelima, Buruh Indonesia menolak waktu kerja tetap eksploitatif.

Keenam, Buruh Indonesia juga menolak hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang.

Ketujuh, karena karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi buruh juga hilang.

"Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras. Karena itulah, sebanyak dua juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing," ungkap Said Iqbal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas