Maruf Amin Maafkan Pelaku Kolase ''Kakek Sugiono'', Bagaimana Kelanjutan Kasusnya? Ini Kata Polri
SM, pengunggah kolase foto Maruf Amin dengan animasi seorang yang dikenal di film porno sebagai “ Kakek Sugiono”, terancam 5 tahun penjara.
Editor: Willem Jonata
Sebelumnya diberitakan, SM mengunggah kolase foto Ma'ruf di akun Facebook Oliver Leaman S dan tersebar di aplikasi percakapan WhatsApp.
Namun, unggahan tersebut kini sudah tidak ada lagi. Unggahan terakhir di akun tersebut berisi permintaan maaf atas kolase foto bernada penghinaan itu.
Kemudian, kasus itu dilaporkan GP Ansor Tanjung Balai ke Polres Tanjung Balai pada Jumat (25/9/2020) lalu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Wapres Maafkan Pelaku Kolase "Kakek Sugiono", Ini Kata Polri soal Kelanjutan Kasus dan Ini Ancaman Pidana bagi Pengunggah Kolase Foto Wapres Ma’ruf Amin dan “Kakek Sugiono”
Berita Rekomendasi