Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU Kekarantinaan Belum Digunakan Bubarkan Demo UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan Jubir Satgas Covid-19

Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah belum berencana untuk menerapkan undang-undang kekarantinaan dalam merespon aksi demo UU Cipta Kerja

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in UU Kekarantinaan Belum Digunakan Bubarkan Demo UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan Jubir Satgas Covid-19
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
MONITORING KAWASAN INDUSTRI - Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia dan Aliansi Buruh Banten Bersatu melakukan aksi monitoring ke sejumlah kawasan industri di Kota Tangerang, Rabu (7/10/2020). Aksi ini mereka lakukan untuk mensosialisasikan dan memastikan bahwa tidak ada pabrik yang beroperasi sebagai protes atas disahkannya UU Omnibus Law oleh DPR. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah belum berencana untuk menerapkan undang-undang kekarantinaan dalam merespon aksi demo UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Wiku menegaskan, kewenangan untuk membubarkan aksi unjuk rasa tersebut di tangan pihak kepolisian.

"Sampai dengan saat ini, tidak ada rencana untuk menggunakan UU Kekarantinaan dalam respon ini, pembubaran kegiatan penyampaian aspirasi kewenangan dari pihak aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian yang sedang bertugas," katanya dikutip dari channel YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (7/10/2020).

Terkati dengan hal ini, Wiku memberikan imbauan kepada masyarakat yang ingin menyampaikan hak-haknya untuk mematuhi protokol kesehatan.

Baca: Ikut Arak-arakan, Bocah Ini Bingung Ditanya Tujuannya Demo ke Gedung DPR

Termasuk juga mengikuti arahan dari pihak kepolisian.

"Jadi satgas mengimbau kepada masyarakat yang ingin melaksanakan hak-haknya, dalam berdemokrasi tetap menerapkan protokol kesehatan, tetap menggunakan masker dan menjaga jarak," imbuh pria berkaca mata ini.

Pemerintah sendiri tak ingin munculnya klaster-klaster baru, utamanya klaster ujuk rasa lantaran tidak diterapkannya protokol kesehatan dalam aksi demo.

BERITA TERKAIT

"Klaster industri sudah banyak bermunculan, ini tentu juga berpotensi menganggu kinerja pabrik dan industri lainnya."

"Dan potensi serupa juga akan muncul dalam kegiatan kerumunan yang dilakukan hari ini," tegas Wiku.

Baca: Reaksi Penolakan UU Cipta Kerja: Gelombang Demo hingga Jual Murah Gedung DPR di Situs Online

Aksi Demo Terjadi di Sejumlah Daerah

Omnibus law RUU Cipta Kerja telah disahkan oleh pemerintah menjadi undang-undang pada Senin (5/10/2020) melalui rapat paripurna DPR RI.

Pengesahan RUU Cipta Kerja tersebut menuai polemik dari berbagai kalangan pekerja.

Para elemen masyarakat banyak yang menolak UU Cipta Kerja, khususnya para buruh dan pekerja.

Penolakan tersebut kemudian memunculkan aksi demo hingga ancaman penolakan kerja.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas