UU Kekarantinaan Belum Digunakan Bubarkan Demo UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan Jubir Satgas Covid-19
Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah belum berencana untuk menerapkan undang-undang kekarantinaan dalam merespon aksi demo UU Cipta Kerja
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah belum berencana untuk menerapkan undang-undang kekarantinaan dalam merespon aksi demo UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Wiku menegaskan, kewenangan untuk membubarkan aksi unjuk rasa tersebut di tangan pihak kepolisian.
"Sampai dengan saat ini, tidak ada rencana untuk menggunakan UU Kekarantinaan dalam respon ini, pembubaran kegiatan penyampaian aspirasi kewenangan dari pihak aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian yang sedang bertugas," katanya dikutip dari channel YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (7/10/2020).
Terkati dengan hal ini, Wiku memberikan imbauan kepada masyarakat yang ingin menyampaikan hak-haknya untuk mematuhi protokol kesehatan.
Baca: Ikut Arak-arakan, Bocah Ini Bingung Ditanya Tujuannya Demo ke Gedung DPR
Termasuk juga mengikuti arahan dari pihak kepolisian.
"Jadi satgas mengimbau kepada masyarakat yang ingin melaksanakan hak-haknya, dalam berdemokrasi tetap menerapkan protokol kesehatan, tetap menggunakan masker dan menjaga jarak," imbuh pria berkaca mata ini.
Pemerintah sendiri tak ingin munculnya klaster-klaster baru, utamanya klaster ujuk rasa lantaran tidak diterapkannya protokol kesehatan dalam aksi demo.
"Klaster industri sudah banyak bermunculan, ini tentu juga berpotensi menganggu kinerja pabrik dan industri lainnya."
"Dan potensi serupa juga akan muncul dalam kegiatan kerumunan yang dilakukan hari ini," tegas Wiku.
Baca: Reaksi Penolakan UU Cipta Kerja: Gelombang Demo hingga Jual Murah Gedung DPR di Situs Online
Aksi Demo Terjadi di Sejumlah Daerah
Omnibus law RUU Cipta Kerja telah disahkan oleh pemerintah menjadi undang-undang pada Senin (5/10/2020) melalui rapat paripurna DPR RI.
Pengesahan RUU Cipta Kerja tersebut menuai polemik dari berbagai kalangan pekerja.
Para elemen masyarakat banyak yang menolak UU Cipta Kerja, khususnya para buruh dan pekerja.
Penolakan tersebut kemudian memunculkan aksi demo hingga ancaman penolakan kerja.