Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Hari Terakhir Aksi Mogok Nasional Terkait UU Cipta Kerja, KSPI: Aksi Dilakukan di Lingkungan Pabrik

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) masih akan melanjutkan mogok nasional terkait aksi tolak UU Cipta Kerja.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hari Terakhir Aksi Mogok Nasional Terkait UU Cipta Kerja, KSPI: Aksi Dilakukan di Lingkungan Pabrik
Lucius Genik
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, ditemui usai berorasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan pihaknya bersama 32 federasi dan konfederasi serikat pekerja yang lain masih akan melanjutkan mogok nasional terkait aksi tolak UU Cipta Kerja.

Hari ini, Kamis (8/10/2020), menjadi hari terakhir buruh yang tergabung KSPI melakukan aksi mogok nasional.

Menurutnya, berdasarkan rencana aksi dan surat pemberitahuan mogok nasional dilakukan pada 6-8 Oktober 2020, tertulis aksi dijalankan di masing-masing daerah lingkungan pabrik atau tempat kerjanya.

"KSPI tetap mogok nasional di daerah masing-masing di lingkungan pabrik masing-masing, pada 8 oktober ini dan rasa ada yang ikut aksi di DPR RI atau Istana," kata Said Iqbal saat dihubungi.

Baca: Ratusan Pengunjuk Rasa Aksi Tolak UU Cipta Kerja Diamankan, 10 di Antaranya Reaktif Covid-19

Said Iqbal mengatakan, setiap individu atau kelompok masyarakat, dan organisasi diberikan hak oleh konstitusi menyampaikan aspirasi dan pendapatnya dimuka umum sesuai undang-undang berlaku.

"Termasuk membolehkan unjuk rasa. Sebaiknya unjuk rasa dilakukan dengan damai, tertib, dan tidak anarkis. Demi Indonesia yang kita cintai menjadi lebih baik," kata Said.

Baca: KSPI Tidak Ikut Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Istana, Said Iqbal: Tetap Mogok Nasional

Berita Rekomendasi

Diketahui, aksi mogok nasional dilakukan agar pemerintah mencabut omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.

KSPI mempermasalahkan pembahasan omnibus law yang terburu-buru dan seperti kejar tayang.

Selain itu, ada berbagai permasalahan mendasar yang dinilai merugikan hak kaum buruh dan berdampak pada kepastian kerja, kepastian pendapatan, dan jaminan sosial.

Buruh Karawang Bergerak

40 ribu buruh dari Karawang bakal bergerak menggeruduk Gedung DPR/MPR RI di Senayan, Jakarta Pusat hari ini, Kamis (8/10/2020).

Tujuan mereka dalam rangka menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR.

“Kalau di sini 15 ribu. Tapi seluruhnya itu ada 40 ribu. Nanti kami akan bergerak juga besok (Kamis--red) ke DPR RI bergabung dengan para buruh lainnya mengepung DPR RI dan Istana negara,” kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Karawang (FSPEK) Ruslita, di sela-sela aksinya di Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, Rabu (7/10/2020).

Baca: Istana Minta Buruh Gunakan Jalur Konstitusional jika Ingin Protes Pengesahan UU Cipta Kerja

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas