Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Koordinasi dengan Polri-Kejagung Dalami Istilah ''Bapakku-Bapakmu'' Terkait Kasus Djoko Tjandra

Istilah tersebut merujuk percakapan antara Jaksa Pinangki dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopoking, guna memuluskan rencana fatwa di MA.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
zoom-in KPK Koordinasi dengan Polri-Kejagung Dalami Istilah ''Bapakku-Bapakmu'' Terkait Kasus Djoko Tjandra
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan terus mendalami istilah 'Bapakku-Bapakmu' dalam sengkarut suap terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Istilah tersebut merujuk pada percakapan antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopoking, guna memuluskan rencana pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) Djoko.

Guna mendalami istilah yang dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tersebut, KPK bakalan berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kalau itu ada nanti kita lihat, sementara KPK ini sedang melakukan supervisi. Ketika nanti ada hal-hal yang perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kita akan sarankan kepada kedua aparat penegak hukum tersebut," tutur Deputi Penindakan KPK, Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/10/2020).

Karyoto mengatakan KPK akan menindaklanjuti sejumlah barang bukti percakapan Pinangki dan Anita yang sudah diberikan MAKI.

Baca: KPK Dalami Motif Gratifikasi Uang 100 Ribu Dolar Singapura ke MAKI

Baca: KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia

Menurutnya, KPK akan mengevaluasi hasil dokumen, dan keterangan yang didapatkan dari Polri dan Kejagung.

Tersangka Pemalsuan Surat Jalan, Djoko Candra, berjalan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, saat pelimpahan berkas perkara, Senin (28/9/2020). Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melimpahkan berkas perkara berikut tersangka dalam tahap II kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan tahap II kasus surat palsu ini terdapat tiga orang tersangka antara lain Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Tersangka Pemalsuan Surat Jalan, Djoko Candra, berjalan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, saat pelimpahan berkas perkara, Senin (28/9/2020). Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melimpahkan berkas perkara berikut tersangka dalam tahap II kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan tahap II kasus surat palsu ini terdapat tiga orang tersangka antara lain Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Berita Rekomendasi

"Tapi yang jelas nanti dari hasil dokumen, keterangan yang didapatkan dari kedua instansi baik Polri maupun kejaksaan nanti akan kita evaluasi, akan kita diskusikan di internal KPK dan pada saatnya kita akan melakukan gelar perkara kembali kepada Polri maupun Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut," kata Karyoto.

Baca: Boyamin Saiman Disuap Usai Lapor ’Bapak Ku Bapak Mu’ Terkait Kasus Djoko Tjandra

Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa fatwa itu bertujuan agar Djoko Tjandra terbebas dari perkara yang membelitnya berupa penjara 2 tahun atas perkara dugaan korupsi hak tagih Bank Bali.

"Bahwa print out seluruh dokumen terdiri 200 halaman tersebut telah diserahkan kepada KPK, dan Kami telah melakukan penjelasan kepada KPK disertai tambahan dokumen lain dan analisa yang relevan pada hari Jumat tanggal 18 September 2020," kata Boyamin, Senin (21/9/2020).

Baca: Praperadilan Irjen Napoleon Ditolak, Sidang Jaksa Pinangki Ditunda, Djoko Tjandra Segera Disidang

Baca: Kuasa Hukum Pinangki Sebut Tak ada Peran Jaksa Agung dalam Kasus Suap Djoko Tjandra

MAKI berharap semua bukti yang dilampirkan ke KPK bisa jadi rujukan bagi penegak hukum terkait dalam penanganan suap ini, mengingat posisi KPK sebagai pihak yang memimpin ekspose gelar perkara bersama dalam koordinasi supervisi kasus ini beberapa waktu lalu.

"Bahan-bahan tersebut semestinya dapat digunakan oleh KPK untuk melakukan supervisi dalam gelar perkara bersama-sama Bareskrim dan Kejagung pada hari ini (21/9/2020) atau dalam minggu ini," ujar Boyamin.

Tersangka Pemalsuan Surat Jalan, Djoko Candra, berjalan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, saat melimpahkan berkas perkara, Senin (28/9/2020). Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melimpahkan berkas perkara berikut tersangka dalam tahap II kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan tahap II kasus surat palsu ini terdapat tiga orang tersangka antara lain Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Tersangka Pemalsuan Surat Jalan, Djoko Candra, berjalan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, saat melimpahkan berkas perkara, Senin (28/9/2020). Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melimpahkan berkas perkara berikut tersangka dalam tahap II kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan tahap II kasus surat palsu ini terdapat tiga orang tersangka antara lain Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) (WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha)

KPK diminta untuk mengambil alih perkara yang melibatkan unsur penegak hukum ini, demi menjaga kepercayaan publik atas wajah penegakkan hukum di negeri ini.

"Kami tetap meminta KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan baru atas bahan materi 'Bapakku dan Bapakmu' dan 'Kingmaker' dikarenakan telah Terstruktur, Sistemik dan Masif (TSM) atas perkara rencana pembebasan JST," kata Boyamin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas