KPK Koordinasi dengan Polri-Kejagung Dalami Istilah ''Bapakku-Bapakmu'' Terkait Kasus Djoko Tjandra
Istilah tersebut merujuk percakapan antara Jaksa Pinangki dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopoking, guna memuluskan rencana fatwa di MA.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan terus mendalami istilah 'Bapakku-Bapakmu' dalam sengkarut suap terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Istilah tersebut merujuk pada percakapan antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopoking, guna memuluskan rencana pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) Djoko.
Guna mendalami istilah yang dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tersebut, KPK bakalan berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kalau itu ada nanti kita lihat, sementara KPK ini sedang melakukan supervisi. Ketika nanti ada hal-hal yang perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kita akan sarankan kepada kedua aparat penegak hukum tersebut," tutur Deputi Penindakan KPK, Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/10/2020).
Karyoto mengatakan KPK akan menindaklanjuti sejumlah barang bukti percakapan Pinangki dan Anita yang sudah diberikan MAKI.
Baca: KPK Dalami Motif Gratifikasi Uang 100 Ribu Dolar Singapura ke MAKI
Baca: KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia
Menurutnya, KPK akan mengevaluasi hasil dokumen, dan keterangan yang didapatkan dari Polri dan Kejagung.
"Tapi yang jelas nanti dari hasil dokumen, keterangan yang didapatkan dari kedua instansi baik Polri maupun kejaksaan nanti akan kita evaluasi, akan kita diskusikan di internal KPK dan pada saatnya kita akan melakukan gelar perkara kembali kepada Polri maupun Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut," kata Karyoto.
Baca: Boyamin Saiman Disuap Usai Lapor ’Bapak Ku Bapak Mu’ Terkait Kasus Djoko Tjandra
Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa fatwa itu bertujuan agar Djoko Tjandra terbebas dari perkara yang membelitnya berupa penjara 2 tahun atas perkara dugaan korupsi hak tagih Bank Bali.
"Bahwa print out seluruh dokumen terdiri 200 halaman tersebut telah diserahkan kepada KPK, dan Kami telah melakukan penjelasan kepada KPK disertai tambahan dokumen lain dan analisa yang relevan pada hari Jumat tanggal 18 September 2020," kata Boyamin, Senin (21/9/2020).
Baca: Praperadilan Irjen Napoleon Ditolak, Sidang Jaksa Pinangki Ditunda, Djoko Tjandra Segera Disidang
Baca: Kuasa Hukum Pinangki Sebut Tak ada Peran Jaksa Agung dalam Kasus Suap Djoko Tjandra
MAKI berharap semua bukti yang dilampirkan ke KPK bisa jadi rujukan bagi penegak hukum terkait dalam penanganan suap ini, mengingat posisi KPK sebagai pihak yang memimpin ekspose gelar perkara bersama dalam koordinasi supervisi kasus ini beberapa waktu lalu.
"Bahan-bahan tersebut semestinya dapat digunakan oleh KPK untuk melakukan supervisi dalam gelar perkara bersama-sama Bareskrim dan Kejagung pada hari ini (21/9/2020) atau dalam minggu ini," ujar Boyamin.
KPK diminta untuk mengambil alih perkara yang melibatkan unsur penegak hukum ini, demi menjaga kepercayaan publik atas wajah penegakkan hukum di negeri ini.
"Kami tetap meminta KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan baru atas bahan materi 'Bapakku dan Bapakmu' dan 'Kingmaker' dikarenakan telah Terstruktur, Sistemik dan Masif (TSM) atas perkara rencana pembebasan JST," kata Boyamin.