Penjelasan Pimpinan DPR Soal Anggota Dewan Tak Dapat Naskah UU Cipta Kerja Saat Rapat Paripurna
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, butuh proses saat naskah berada di Sekretariat Jenderal DPR.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
![Penjelasan Pimpinan DPR Soal Anggota Dewan Tak Dapat Naskah UU Cipta Kerja Saat Rapat Paripurna](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wakil-ketua-dpr-azis-syamsuddin-saat-memberikan-penjelasan.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR RI memberikan penjelasan terkait anggota dewan yang tidak mendapatkan naskah UU Cipta Kerja saat disahkan melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Sebelumnya, sejumlah anggota dewan protes lantaran tidak mendapatkan naskah asli UU Cipta Kerja.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, butuh proses saat naskah berada di Sekretariat Jenderal DPR.
Baca juga: Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Dekat Istana Ditunggangi Kelompok Anarko
"Kemudian kenapa teman-teman anggota ada yang menerima ada yang tidak? itu proses di Kesekjenan perlu waktu," kata Azis saat konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Azis menambahkan, DPR telah menerapkan sistem e-parlemen yang dapat diakses setiap fraksi di DPR RI.
Selain itu, setiap anggota DPR dapat meminta salinan naskah UU Cipta Kerja kepada Setjen DPR.
Baca juga: Bakar-bakar, Massa Tutup Akses Underpass Tanah Abang Seusai Demo Tolak UU Cipta Kerja
"Parlemen sudah menerapkan mekanisme e-parlemen yang sudah dikirim kepada poksi-poksi dan fraksi-fraksi. Plus ada mekanisme dalam tatib pasal 168 disampaikan bahwa anggota dapat mengakses kepada Sekjen untuk meminta draf hardcopy secara detail," ucap Azis.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menilai pengesahan UU Cipta Kerja melalui Rapat Paripurna DPR adalah cacat prosedural.
Sebab, ia menyebut tidak ada selembar pun naskah RUU Cipta Kerja saat hendak disahkan.
"Sudah tiga periode saya jadi anggota DPR RI. Baru kali ini saya punya pengalaman yang tidak terduga. Pimpinan DPR telah mengesahkan RUU yang sesat dan cacat prosedur," kata Didi kepada wartawan, Kamis (8/10/2020).
Baca juga: MK Terima Gugatan Omnibus Law UU Cipta Kerja dari Buruh dan Karyawan Kontrak
"Tidak ada selembar pun naskah RUU terkait Ciptaker yang dibagikan saat rapat paripurna tanggal 5 Oktober 2020 tersebut," imbuhnya.
Didi mengatakan, seharusnya ketika akan disahkan, naskah RUU tersebut tersedia di Ruang Paripurna.
Namun, hingga disahkan, naskah UU Cipta Kerja tak kunjung diterima para anggota dewan.
"Jadi pertanyaannya, sesungguhnya RUU apa yang telah diketok palu kemarin tanggal 5 Oktober 2020 itu? Harusnya sebelum palu keputusan diketok, naskah RUU Ciptaker sudah bisa dilihat dan dibaca oleh kami semua," ujar Didi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.