Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

9 Anggota KAMI Jadi Tersangka Penghasutan dan Hoaks Soal UU Cipta Kerja, Ini Masing-masing Perannya

Bareskrim Polri menetapkan 9 orang tersangka penghasutan terkait demo tolak omnibus law UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh pada 8 Oktober 2020.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in 9 Anggota KAMI Jadi Tersangka Penghasutan dan Hoaks Soal UU Cipta Kerja, Ini Masing-masing Perannya
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan saat dihadirkan dalam rilis kasus di Bareskrim Polri, Kamis (15/10/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan 9 orang tersangka penghasutan terkait demo tolak omnibus law UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh pada 8 Oktober 2020.

Mereka ditangkap di wilayah Medan, Jakarta, Depok dalam kurun waktu 9-13 Oktober 2020.

Para tersangka diketahui sebagian merupakan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Para petinggi KAMI yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KHA), kemudian petinggi KAMI Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana (AP).

Kemudian ada mantan Caleg PKS Kingkin Anida (KA), admin akun @podoradong Deddy Wahyudi (DW) selaku , dan 3 lainnya merupakan pengurus KAMI Medan Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), serta Wahyu Rasasi Putri (WRP).

Kesembilan orang yang terdiri dari empat wanita dan lima pria tersebut dihadirkan di hadapan awak media saat Bareskrim Polri merilis kasusnya.

Baca juga: Polisi Sebut Anggota KAMI Medan JG Ingin Ada Kerusuhan Seperti 1998, Molotov Disita dari Rumahnya

Mabes Polri pun mengungkap peran para pelaku sehingga dilakukan penangkapan.

Berita Rekomendasi

Dilansir dari KompasTV, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan untuk tersangka KHA, JE, NZ dan WRP tergabung dalam satu grup whatsapp dengan nama KAMI Medan.

Dalam grup whatsapp terdapat narasi penghasutan dan ajakan terkait UU Cipta Kerja.

Tak hanya itu, dalam percakaan grup juga didapat dorongan untuk membuat logistik dalam demo penolakan UU Cipta Kerja seperti molotov dan batu.

Serta dorongan untuk menyerang aparat dan fasilitas negara.

Baca juga: Detik-detik Rombongan Gatot Nurmantyo Ditolak Jenguk Syahganda Cs di Bareskrim, Sempat Adu Mulut

"KHA ini merupakan admin whatsapp grup KAMI Medan, disana banyak membernya, dan sedang didalami siber crime," ujar Argo di Mabes Polri, Kamis (15/10/2020).

KHA diduga melanggar pasal tentang ujaran kebencian dan penghasutan.

Menurut Argo, dalam WhatsApp Grup, KHA membagikan foto kantor DPR RI yang ditambahkan keterangan 'Kantor Sarang Maling dan Setan'.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas