Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Batalkan UU Cipta Kerja, KSPI akan Tempuh 4 Langkah Konstitusional Ini

Empat langkah konstitusional yang akan ditempuh oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) dalam rangka membatalkan RUU Cipta Kerja.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Batalkan UU Cipta Kerja, KSPI akan Tempuh 4 Langkah Konstitusional Ini
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada empat langkah konstitusional yang akan ditempuh oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) dalam rangka membatalkan RUU Cipta Kerja.

Pertama, KSPI akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (15/10/2020).

Kedua, KSPI akan mendorong parlemen untuk melaksanakan legislatif review.

Baca juga: KSPI Tegaskan Tolak Terlibat Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja

KPSI sekaligus mendorong eksekutif untuk melaksanakan eksekutif review.

"Kemudian, kami akan melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh," ujar dia.

Keempat, KSPI tetap akan menerjunkan anggotanya di seluruh Indonesia berunjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja yang saat ini tinggal menunggu bubuhan tanda tangan Presiden Jokowi.

BERITA TERKAIT

Bahkan, Said menyebut, unjuk rasa yang akan digelar beberapa waktu ke depan, akan lebih besar dibandingkan beberapa waktu yang lalu.

Dalam kesempatan yang sama, Said sekaligus menekankan KSPI tidak akan terlibat di dalam penyusunan peraturan turunan dari RUU Cipta Kerja.

Sikap itu diambil mengingat pihaknya menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja sejak awal, khususnya klaster ketenagakerjaan.

"Buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya," kata Said.

Diberitakan sebelumnya, DPR RI telah menyerahkan naskah final RUU Cipta Kerja ke Presiden Jokowi melalui Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (14/10/2020) kemarin.

Presiden Jokowi menyebut, pemerintah segera menyiapkan aturan turunan dari RUU Cipta Kerja. Aturan turunan itu ditargetkan rampung dalam tiga bulan.

"Saya tegaskan juga UU Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres)," kata Presiden Jokowi ketika memberikan keterangan pers dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10/2020).

"Jadi setelah ini, akan muncul PP dan perpres yang akan kita selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan," lanjut dia.

Draf diterima presiden

Presiden Joko Widodo telah menerima draf final UU Cipta Kerja.

Draf tersebut diserahkan oleh DPR RI.

Setelah draf diterima, pemerintah akan mulai membahas dan menyusun aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan langkah penyusunan tersebut.

Diungkapkan Donny, pemerintah nantinya akan menjelaskan secara detail terkait apa yang diatur dalam UU tersebut.

"Artinya sekarang pemerintah akan bekerja untuk menyusun peraturan turunan yang memang akan menjelaskan secara lebih detail apa-apa yang diatur di UU," kata Donny saat dihubungi, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Kronologi Pecahnya Kerusuhan Setelah Demo PA 212 Tolak UU Cipta Kerja, Berawal dari Lemparan Batu

Baca juga: Keberadaan Draf UU Cipta Kerja Terjawab, Rabu Ini Dikirim ke Jokowi, Tapi Publik Belum Bisa Akses

Tenaga ahli utama kedeputian komunikasi politik KSP Donny Gahral Adian usai mengisi diskusi di Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (8/2/2020). (KOMPAS.com/Dian Erika )
Tenaga ahli utama kedeputian komunikasi politik KSP Donny Gahral Adian usai mengisi diskusi di Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (8/2/2020). (KOMPAS.com/Dian Erika ) ()

Aturan turunan tersebut bisa berupa peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres).

Lebih lanjut, Donny juga membeberkan target dalam penyusunan aturan turunan.

Sebelumnya Jokowi ternyata telah menargetkan aturan turunan dapat rampung dalam tiga bulan.

Tiga bulan adalah batas maksimal yang sudah ditetapkan.

Karena itulah, kini tim penyusun sudah mulai bekerja.

"Sesegera mungkin karena Presiden kan bilang maksimal tiga bulan. Jadi saya kira tim penyusun sudah mulai bekerja," kata Donny.

Ia pun memastikan, dalam pemerintah terbuka menerima masukan dari publik dalam menyusul aturan turunan UU Cipta Kerja ini.

Berbagai unsur masyarakat dan pihak yang terkait akan diundang untuk memberi masukan.

"Tim penyusun pasti akan mengundang akademisi, tokoh masyarakat, ormas semua yang bisa memberi masukan terhadap aturan turunan ini," kata Donny.

DPR pada siang ini menyerahkan draf Undang-Undang Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo.

Naskah final UU Cipta Kerja diserahkan oleh Sekjen DPR Indra Iskandar ke Kantor Kementerian Sekretariat Negara.

Draf UU yang dikirim ke Presiden yaitu yang terdiri atas 812 halaman. Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sedangkan sisanya merupakan penjelasan.

Draf tersebut telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.

Sebelumnya, sempat beredar draf dengan jumlah halaman yang berbeda-beda. Setidaknya, ada tiga draf yang diterima wartawan, termasuk draf setebal 905 halaman dan 1.035 halaman.

Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Ini 4 Langkah Konstitusional yang Ditempuh KSPI Demi Batalkan RUU Cipta Kerja 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas