Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS:Gatot, Din, Rocky Ditolak Saat Ingin Jenguk Tokoh KAMI yang Ditahan di Bareskrim

Gatot mengaku tak mengetahui alasan kedatangannya ditolak untuk menjenguk tokoh KAMI yang ditahan polisi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BREAKING NEWS:Gatot, Din, Rocky Ditolak Saat Ingin Jenguk Tokoh KAMI yang Ditahan di Bareskrim
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Gatot, Din Syamsuddin Hingga Rocky Gerung Ditolak Saat Ingin Menjenguk Tokoh KAMI yang Ditahan di Bareskrim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah tokoh ataupun deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020) siang.

Berdasarkan pengamatan Tribunnews.com di lokasi, tampak sejumlah tokoh KAMI yang hadir adalah mantan panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.

Selain itu, ada pula tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Rochmat Wahab, akademisi Rocky Gerung, dan mantan politikus PPP Ahmad Yani.

Dalam kesempatan itu, kedatangannya untuk bertemu dengan Kapolri Idham Azis dan menjenguk tokoh KAMI yang ditahan polisi.

Menurut Gatot, pihaknya tidak diperkenankan bertemu dengan Kapolri Idham Azis lantaran yang bersangkutan tidak ada di tempat. Sebab selama pandemi Covid-19, Idham jarang berkantor di Mabes Polri.

Namun, Gatot mengaku tak mengetahui alasan kedatangannya ditolak untuk menjenguk tokoh KAMI yang ditahan polisi.

Syahganda Nainggolan (kiri) dan Jumhur Hidayat (kanan)
Syahganda Nainggolan (kiri) dan Jumhur Hidayat (kanan) (Kloase tribunnews.com)

Yang jelas, pihaknya telah mengirimkan permohonan menjenguk namun tidak diizinkan.

BERITA REKOMENDASI

"Kita kan bertamu meminta izin untuk menengok. Kami presidium, eksekutif, dan lain-lain. Kami menunggu sampai ada jawaban. Ya terima kasih nggak ada masalah. Ya sudah," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Lebih lanjut, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan penolakan menjenguk tokoh KAMI yang ditahan polisi.

"Nggak tau (alasannya, Red). Pokoknya nggak dapat izin, ya nggak masalah," pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, mereka juga membacakan petisi yang berisikan 7 poin tentang keadaan bangsa.

Baca juga: Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin Minta Polisi Bebaskan Tokoh KAMI

Khususnya mengenai penangkapan aktivis hingga tokoh yang dianggap kritis kepada negara.

Tiga Deklarator Ditahan

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka.

Penetapan tersebut setelah ketiga tersangka diperiksa lebih dari 1x24 jam sejak ditangkap.

Diketahui, tiga deklarator KAMI yang ditetapkan tersangka adalah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.

Mereka juga telah dilakukan penahanan sementara di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Iya sudah ditahan. Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Namun demikian, Awi mengaku masih enggan membeberkan lebih lanjut rincian masalah yang membuat ketiga deklarator KAMI itu ditetapkan tersangka.

Nantinya, penyidik polri akan merilis kasus tersebut pada Kamis (15/10/2020) besok.

"Besok akan dilakukan rilis, silakan tanya sejelas-jelasnya. Akan dijelaskan secara detail, rencananya besok ya. Semoga tidak meleset," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Kahiri Amri dan tiga pengurusnya Juliana, Devi dan Wahyu Rasari Putri ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, anggota KAMI Jakarta Kingkin Anida juga telah berstatus tersangka.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap 5 tersangka tersebut di Bareskrim Polri. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan unjuk rasa Omnibus Law berujung ricuh.

"Yang sudah 1x24 jam (pemeriksaan, Red) sudah jadi tersangka. Tapi yang masih belum, masih proses pemeriksaan hari ini," kata Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020) 

Sementara itu, Bareskrim Polri masih belum memutuskan status hukum anggota Komite Eksekutif KAMI yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana. Ketiganya saat ini masih berstatus terperiksa di Bareskrim Polri.

Baca juga: Polda Jabar akan Panggil Pengurus KAMI Jabar, Terkait Pengeroyokan Anggota Polisi

"Yang dalam pemeriksaan 1 x 24 jam ini tentunya Polri akan melakukan pemeriksaan intensif sembari juga menunggu yang beberapa belum ada pengacaranya kita tunggu, tentunya nanti akan ditindaklanjuti terkait dengan penyidikannya," jelasnya.

Lebih lanjut, Awi mengatakan kelima tersangka dijerat dengan pasal ujaran kebencian ataupun permusuhan terkait aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Hal itu termaktub dalam 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP.

Dalam beleid pasal tersebut, seluruh tersangka terancam kurungan penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

"Mereka dipersangkakan setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu ataupun kelompok tertentu didasarkan atas SARA dan atau penghasutan," ungkapnya.

Mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin saat memberikan pernyataan pada acara deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dikawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Minggu (2/8/2020). Acara tersebut dihadiri para akademisi serta tokoh bangsa seperti Said Didu, Refly Harun, Rocky Gerung, hingga mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin. Deklarasi ini diselenggarkan karena pemerintah dianggap belum dapat memenuhi seluruh hak konstitusional masyarakat Yaitu melindungi, mencerdaskan hingga mensejahterakan bangsa Indonesia. Tribunnews/Jeprima
Mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin saat memberikan pernyataan pada acara deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dikawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Minggu (2/8/2020). Acara tersebut dihadiri para akademisi serta tokoh bangsa seperti Said Didu, Refly Harun, Rocky Gerung, hingga mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin. Deklarasi ini diselenggarkan karena pemerintah dianggap belum dapat memenuhi seluruh hak konstitusional masyarakat Yaitu melindungi, mencerdaskan hingga mensejahterakan bangsa Indonesia. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Dalam kasus ini, pihak kepolisian masih enggan merinci secara detail peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut. Termasuk dengan barang bukti yang didapatkan polri terkait kasus ini.

Nantinya, pihaknya berjanji akan mengungkap kasus tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif kepada seluruh tersangka.

Tanggapan Atas Petinggi KAMI Ditangkap

Kepolisian menangkap 8 petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Medan dan Jakarta.

Dari delapan orang yang ditangkap polisi sudah menetapkan 5 orang tersangka.

Adapun lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Ketua KAMI Medan Kahiri Amri dan tiga pengurusnya Juliana, Devi dan Wahyu Rasari Putri.

Kemudian satu orang lagi yang sudah berstatus tersangka adalah anggota KAMI Jakarta bernama Kingkin Anida.

Sementara, petinggi KAMI lainnya yang diamankan Bareskrim Polri yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana masih berstatus terperiksa.

Bareskrim Polri menyebutkan 8 petinggi dan anggota KAMI yang ditangkap diduga melakukan penghasutan unjuk rasa Omnibus Law UU Cipta Kerja melalui grup WhatsApp (WA).

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan percakapan itulah yang menjadi dasar kepolisian menangkap kedelapan pelaku.

Menurutnya, isi pesan itu bersifat ujaran kebencian dan penghasutan.

"Percakapannya di grup mereka. Kalau rekan-rekan membaca WA-nya ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarki itu mereka masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut," kata Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).

Dalam percakapannya itu, Awi menyebutkan seluruhnya juga diduga memberikan informasi yang menyesatkan berbau SARA dan bersifat penghasutan.

Selain itu, Polri juga menemukan indikasi mereka merencanakan aksi perusakan.

"Patut diduga mereka mereka itu memberikan informasi yang menyesatkan berbau SARA dan penghasutan-penghasutan itu. Mereka memang direncanakan sedemikian rupa untuk membawa ini membawa itu, melakukan pengerusakan itu ada jelas semua terpapar jelas," ungkapnya.

Kendati demikian, ia memastikan mereka tidak berada dalam grup yang sama saat menyebarkan informasi yang bersifat ujaran kebencian tersebut.

"Enggak bukan tergabung grup yang sama. Semua akan profiling. Case per casenya di profiling," katanya.

Lebih lanjut, Awi mengatakan kelima tersangka dijerat dengan pasal ujaran kebencian ataupun permusuhan terkait aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Hal itu termaktub dalam 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP.

Brigjen Awi Setiyono
Brigjen Awi Setiyono (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Dalam beleid pasal tersebut, seluruh tersangka terancam kurungan penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

"Mereka dipersangkakan setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu ataupun kelompok tertentu didasarkan atas SARA dan atau penghasutan," ungkapnya.

Dikloning

Menyikapi hal tersebut, Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) meminta Kepolisian membebaskan para tokoh KAMI karena dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi.

"KAMI meminta Polri membebaskan para tokoh KAMI dari tuduhan dikaitkan dengan penerapan UU ITE yang banyak mengandung pasal-pasal karet, dan patut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan konstitusi," tulis keterangan KAMI yang dikutip Tribun, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Keterangan KAMI ditandatangani tiga tokoh Presidium KAMI yaitu Gatot Nurmantyo, Rochmad Wahab, dan Din Syamsuddin.

Pernyataan tersebut, menyikapi penangkapan oleh Polisi kepada Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan beberapa jejaring KAMI di Medan.

Menurut Presidium KAMI, penangkapan mereka khususnya Syahganda mengandung tujuan politis dengan menggunakan instrumen hukum.

Hal tersebut terlihat dari dimensi waktu, dasar laporan Polisi pada 12 Oktober 2020 dan keluarnya sprindik pada 13 Oktober 2020, serta penangkapan dilakukan beberapa jam kemudian dihari yang sama.

"Jelas aneh atau tidak lazim dan menyalahi prosedur. Lebih lagi jika dikaitkan dengan Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUI-XII /2014, tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa dapat menimbulkan," papar Presidium KAMI.

Baca juga: Pernyataan Sikap Presidium KAMI Atas Penangkapan Syahganda Nainggolan dan Kawan-kawan

Pengumuman pers Mabes Polri oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono tentang penangkapan tersebut dinilai mengandung nuansa pembentukan opini dan melakukan generalisasi dengan penisbatan kelembagaan yang bersifat tendensius.

"KAMI menegaskan bahwa ada indikasi kuat handphone beberapa Tokoh KAMI dalam hari-hari terakhir ini diretas atau dikendalikan oleh pihak tertentu sehingga besar kemungkinan disadap atau digandakan (dikloning)," katanya.

"Hal demikian sering dialami oleh para aktifis yang kritis terhadap kekuasaan negara, termasuk oleh beberapa Tokoh KAMI. Sebagai akibatnya, bukti percakapan yang ada sering bersifat artifisial dan absurd," tulisnya.

Kekuatan pro demokrasi harus bersatu

Tak hanya datang dari Presidium KAMI, kritik pun datang dari politikus PKS Mardani Ali Sera terkait penangkapan tersebut.

Mardani menyebut penangkapan sejumlah petinggi KAMI oleh Bareskrim Polri, sebagai ujian bagi demokrasi.

"Apakah ini tes pada KAMI atau kekuatan sipil lainnya, waktu yang akan menjawabnya. Untuk saat ini kekuatan pro demokrasi mesti bersatu menjaga agar iklim kebebasan berpendapat tetap terjaga," ujar Mardani saat dihubungi, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Menurut Mardani, semua penangkapan yang dilakukan Polisi kepada petinggi KAMI, mesti didasari norma hukum yang tegas.

Baca juga: Gatot Nurmantyo Merasa Handphone Beberapa Tokoh KAMI Disadap dan Diretas

Selama ini, kata Mardani, aparat penegak hukum kerap menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai dasar penangkapan seseorang.

"Padahal mestinya didudukkan proporsinya sesuai dengan hak dasar kebebasan menyampaikan pendapat dan hal berserikat," kata Anggota Komisi II DPR itu.

Melihat kondisi tersebut, Mardani pun menyebut Fraksi PKS sudah mengajukan gagasan untuk revisi beberapa pasal dalam undang-undang tersebut.

"PKS sudah menggagas agar ada revisi dalam pasal UU ITE, khususnya yang sering dijadikan dasar penangkapan atau proses hukum berbasis postingan di social media," ujar Mardani.

Malu pada dunia

Tak hanya Mardani, politikus Gerindra Fadli Zon pun angkat suara terkait penangkapan delapan aktivis KAMI tersebut.

Fadli Zon dalam diskusi virtual bertajuk Menyoal RUU Tentang Pemilu dan Prospek Demokrasi Indonesia, Selasa (9/6/2020). (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)
Fadli Zon melalui cuitan di akun twitter miliknya (@fadlizon), mengecam penangkapan tersebut.

Menurutnya Anggota Komisi I DPR RI tersebut, penangkapan aktivis KAMI mencederai nilai-nilai demokrasi yang sudah dibangun selama ini.

Ia pun menyebut, Indonesia harus malu bila masih menyebut diri sebagai negara demokrasi.

"Cara-cara lama dipakai lagi di era demokrasi. Malu kita pada dunia masih berani menyebut 'negara demokrasi'."

"Perbedaan pendapat dan sikap dimusuhi dijerat ditangkap. Padahal kekuasaan tak pernah abadi," tulis Fadli Zon dalam unggahannya, Selasa (12/10/2020). 

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS:Polri Tetapkan Tiga Deklarator KAMI Sebagai Tersangka dan Tahan di Rutan Bareskrim

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas