Anggota Komisi III DPR Sebut Pengadaan Mobil Dinas Usulan KPK
Anggota Komisi III DPR Achmad Dimyati Natakusumah menyebut pengadaan mobil dinas pejabat KPK merupakan usulan dari institusi lembaga anti rasuah.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Achmad Dimyati Natakusumah menyebut pengadaan mobil dinas pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun anggaran 2021 merupakan usulan dari institusi lembaga anti rasuah.
"Menurut saya itu usulan KPK, masa tiba-tiba kita acc. Pagu indikatif, pagu anggaran, pagu alokasi itu kan usulan masing-masing, tidak mungkin usulan DPR," ujar Dimyati, Jumat (16/10/2020).
Menurutnya, pengadaan mobil dinas untuk pimpinan maupun dewan pengawas KPK sudah sepatutnya diberikan, dibanding kendaraannya hasil sewa atau dipinjami dari kelompok tertentu.
Baca juga: Usulan Pengadaan Mobil Dinas Datang dari KPK
"Pejabat negara, pejabat institusi perlu dilengkapi sarana prasarana, termasuk mobil dinasnya. Kalau mereka sewa kiri-kanan, nanti mobilnya ada masalah, nanti ujung-ujungnya dimasalahkan publik," ujar politikus PKS itu.
Jika pejabat KPK menolak pengadaan mobil dinas tersebut, kata Dimyati, anggarannya menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (Silpa).
"Kalau menolak menjadi Silpa, berarti jadi perubahan. Tidak usah digunakan kalau memang tidak mau, tapi kalau menurut saya belikan itu, yang penting sesuai prosedur," ucapnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas menolak pengadaan mobil dinas pada anggaran 2021.
Baca juga: Dewan Pengawas KPK Tegas Tolak Mobil Dinas, Begini Reaksi DPR
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya tidak pernah mengusulkan pengadaan mobil dinas.
Mantan ketua KPK jilid I itu pun tidak mengetahui asal-muasal pengusulan mobil dinas tersebut.
"Kalaupun benar (ada pengadaan mobil dinas), kami Dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas tersebut," tegas Tumpak saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).
"Kenapa? Karena berdasarkan Perpres tentang penghasilan Dewas sudah ada diberikan tunjangan transportasi, sudah cukuplah itu. Begitu sikap kami," sambungnya.
Tumpak bercerita, ketika ia menjadi pimpinan KPK, dirinya sudah pernah menolak terkait pengadaan mobil dinas.
Baca juga: Pimpinan Jilid V Dapat Mobil Dinas, Eks KPK: Kurang Pantas Minta Fasilitas Disaat Kondisi Covid-19
Kemudian para pimpinan KPK setelahnya, imbuh dia, juga sama, yaitu menolak pengadaan mobil dinas.