Canangkan Aksi #MosiTidakPercaya, Siang Ini BEM Se-Jabodetabek Demo Tolak UU Cipta Kerja
Massa akan terkonsentrasi di sekitar Istana Merdeka, dan kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) wilayah Jabodetabek dan Banten akan turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa mendesak pencabutan UU Cipta Kerja, Jumat (16/10/2020) siang.
Massa akan terkonsentrasi di sekitar Istana Merdeka, dan kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Aliansi para mahasiswa ini kembali mencanangkan tagar #MosiTidakPercaya kepada pemerintah dan DPR selaku wakil rakyat, dan meminta UU Cipta Kerja dicabut.
"Aliansi BEM Seluruh Indonesia wilayah Jabodetabek-Banten menyatakan akan kembali turun aksi menyuarakan pencabutan atas UU Cipta Kerja dan kembali menyampaikan #MosiTidakPercaya kepada pemerintah dan wakil rakyat," kata Koordinator Wilayah BEM Se Jabodetabek-Banten Bagas Maropindra dalam keterangannya, Jumat.
Baca juga: 8000 Personel Gabungan Amankan Demo BEM SI Tolak UU Cipta Kerja di Istana Merdeka
Baca juga: Analis: Rupiah Akan Perkasa Jika Demo Terkendali dan Neraca Perdagangan Surplus
Bagas menegaskan bahwa aksi mereka hari ini merupakan aksi damai dan tidak akan diwarnai tindakan anarkis.
"Aksi ini merupakan aksi damai dan lepas dari semua tindakan anarkis sebagai perwujudan gerakan intelektual dan moral mahasiswa Indonesia," ucapnya.
Berikut tuntutan dan pernyataan sikap BEM Seluruh Indonesia yang akan disampaikan dalam aksi unjuk rasa Jumat siang.
1. Mendesak Presiden untuk mengeluarkan PERPPU demi mencabut UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020.
2. Mengecam tindakan pemerintah yang berusaha mengintervensi gerakan dan suara rakyat atas penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
3. Mengecam berbagai tindakan represif Aparatur negara terhadap seluruh massa aksi.
4. Mengajak Mahasiswa Seluruh Indonesia bersatu untuk terus menyampaikan penolakan atas UU Cipta Kerja hingga UU Cipta Kerja dicabut dan dibatalkan.