Masukan Dewan Pakar Nasdem Mengenai Manfaat Bank Tanah bagi Rakyat dalam UU Cipta Kerja
FGD membahas Pasal 127 untuk transparansi dan system yang akuntabel serta penjelasan dan pendampingan tentang implementasi non-profit dan profit.
Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah UU Cipta Kerja disahkan DPR RI pada 5 Oktober lalu, Dewan Pakar Partai Nasdem secara komprehensif akan memberikan masukan-masukan secara mendalam terkait dengan turunan dari UU CK tersebut.
Dewan Pakar Nasdem secara simultan menggelar diskusi dalam bentuk Focus Group Discussion atau FGD untuk mengumpulkan informasi dan masukan tersebut.
"Malam ini kita membahas klaster Pertanahan termasuk dalam kaitan ini soal Bank Tanah. Ini untuk tujuan agar implementasi UU CK lebih jelas dan tegas," ujar Ketua Dewan Pakar Partai Nasdem, Siti Nurbaya Bakar, saat acara FGD di Jakarta, Kamis (15/10/2020) malam.
Acara FGD yang dipandu anggota Dewan Pakar, Abdul Malik ini menampilkan pakar pertanahan Dr, Rino Wicaksono, serta staf khusus Menteri ATR-BPN dan eks anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi.
Hadir juga Wakil Ketua Dewan Pakar Peter F Gontha, Sekjen Dewan Pakar Hayono Isman, para anggota Dhinie Tjokro yang baru saja selesai sebagai Dubes RI di Ekuador, juga Astari Rasyid eks Dubes RI di Bulgaria, pakar ahli pertahanan Connie Rahakundini dan Rr Tutiek Setia Murbi profesonal pertanahan dan diikuti 16 Anggota Dewan Pakar secara hybrid, di lokasi dan via zoom.
Seperti diketahui, aturan mengenai Pertanahan dan juga soal Bank Tanah dimuat di UU Cipta Kerja.
Baca juga: Jokowi Singgung Bank Tanah yang Ada di UU Cipta Kerja, Ini Artinya dan Manfaatnya bagi Masyarakat
Dalam UU ini, negara akan mengumpulkan tanah telantar atau yang sengaja tidak diusahakan oleh pemilik hak, izin, ataupun konsesi atas tanah atau kawasan paling lama dua tahun sejak diberikan.
Hak-hak tersebut bisa dicabut dan dikembalikan pada negara, sedangkan penetapannya sebagai aset bank tanah akan diatur dengan peraturan pemerintah.
Dalam Bank Tanah ini juga nantinya akan dibentuk Komite Bank Tanah. Komite Bank Tanah nantinya akan diisi oleh tiga atau empat orang menteri, yang tugasnya adalah menentukan kebijakan.
Komite ini juga akan diawasi oleh Dewan Pengawas.
Ada dua komponen di dalam Dewan Pengawas, yakni yang berasal dari pemerintah dan profesional.
Komponen yang berasal dari pemerintah, ditunjuk langsung oleh pemerintah dan untuk profesional, diusulkan oleh pemerintah dan diapprove oleh DPR RI.
Lebih Rinci
Karena luasnya cakupan mengenai pertanahan dan bank tanah dalam UU CK ini, kata Siti Nurbaya yang juga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), maka masukan-masukan yang lebih rinci sangat penting.
"FGD malam ini sangat penting dan nanti kita akan bentuk tim kecll untuk merumuskan bersama klaster lain, sebelum kita serahkan ke Ketua Umum Partai Nasdem dan untuk selanjutkan diserahkan ke Pemerintah untuk executable," katanya.
FGD membahas agak rinci Pasal 127 untuk transparansi dan system yang akuntabel serta penjelasan dan pendampingan tentang implementasi non-profit dan profit.
Taufiqulhadi, Staf Khusus dan Jubir Kementerian ATR/BPN tentang UU Cipta Kerja, mengatakan "UU CK ini sangat perlu dan penting mengingat kita ingin ramah terhadap isvestasi asing, tapi dengan pengaturan yang lebih rinci mengenai hak-hak mereka ketika memiliki asset property. Jadi dalam konteks ini Bank Tanah memang perlu PP yang lebih jelas dan rinci," katanya.
Menyinggung proses penyusunan UU CK ini yang belakangan banyak diprotes, Taufiqulhadi menyatakan, memang UU CK ini dibuat dalam konteks paradigma yang berbeda dengan penyusunan UU di masa lalu.
"Kita dan pemerintah ingin berbagai peraturan dan perundangan yang saling bertabrakan disesuaikan, karena itu dibutuhkan UU seperti Cipta Kerja ini," katanya.
Baca juga: Arti Bank Tanah, Poin yang Disebut Presiden Jokowi Terkait UU Cipta Kerja
Dr Rino Wicaksono yang membedah pasal demi pasal dan mengingingatkan kemungkinan-kemungkinan yang perlu dipertajam dalam PP menyebutkan, dalam kaitan Bank Tanah, dirinya juga mengkhawatirkan tidak adanya transparansi, tidak akuntabel, dan orientasi keuntungan.
Rino juga mengkhawatirkan soal hak kepemilikan di pasal 140. Menurutnya, pemberian hak milik yang terlalu lama, sudah tidak tepat lagi dan perlu diatur yang jelas dalam PP.
"Penjelasan detil untuk mendapatkan hak milik dan durasi hak milik itu penting," katanya.
Juga Pasal 143 mengenai hak milik atas satuan rumah susuan bagi orang asing, perlu diatur dan dijelaskan tentang system rumah susun, satu bagian gedung, atau satu unit hunian, atau bahkan gagasan untuk membangun rumah susun.
Selain itu tata cara penyelesaian jika terjadi konflik juga harus jelas.