Tak Hadiri Panggilan karena Masalah Kesehatan, Eks Danjen Kopassus Soenarko Bakal Datang Senin Lusa
Mabes Polri menjelaskan soal pemanggilan Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko terkait dugaan kasus kepemilikan senjata api ilegal pada 2019
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko dipastikan tak menghadiri pemanggilan Bareksrim Polri terkait dugaan kasus kepemilikan senjata ilegal pada 2019 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Soenarko Ferry Firman Nurwahyu. Firman menjelaskan Soenarko tak hadir lantaran ada keperluan menyangkut kesehatannya
"Saat ini beliau sedang melaksanakan medical check up di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta, maklum karena usia beliau sudah 67 tahun," kata Ferry dalam keterangan yang diterima, Jumat (16/10/2020).
Soenarko, dikatakan Firman, akan memenuhu panggilan Polri pada Senin mendatang.
"Kami akan hadir kembali pada hari Senin, tanggal 19 Oktober 2020, jam 10.00 WIB bersama klien kami guna memberikan keterangan perihal apa yang menjadi pokok pemanggilan tersebut," lanjutnya.
Mabes Polri menjelaskan soal pemanggilan Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko terkait dugaan kasus kepemilikan senjata api ilegal pada 2019 lalu.
Baca juga: Polri Jelaskan Alasan Baru Panggil Eks Danjen Kopassus Soenarko Hari Ini
Karopenmas Divisi Humaa Polri Brigen Awi Setiono mengatakan pemanggilan Soenarko untum pemenuhan pemberkasan kasusnya.
"Seama ini yang bersangkuta sudah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga pemenuhan pemberkasan perkara terkait beliau sudah terpenuhi, tinggal pemeriksaan tersangka yang belum tuntas. Makanya dipanggil kembali yang bersangkutan pada hari ini," kata Awi dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2020).
Awi mengatakan tak menutup kemungkinan soal pelimpahan berkas perkara ke pengadilan atau P21.
Namun, pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan keterangan soal hal tersebut.
"Nanti kalau lengkap segera kita sampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yang jelas keterangan dari Dirtipidum untuk melengkapi berkas dan segera secepatnya akan kita limpahkan ke JPU," pungkasnya.
Sebelumnya, eks Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko menjadi tersangka kasus makar pada Aksi 22 Mei 2019 lalu dan kepemilikan senjata api ilegal.
Saat itu dia sempat ditahan Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, namun akhirnya menghirup udara bebas pada Jumat (21/6/2019), setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Polri.
Penasihat hukum Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu mengatakan, istri dan anak Soenarko beserta 102 purnawirawan TNI/Polri ikut menjadi penjamin penangguhan penahanan kliennya