Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Siti Nurbaya: UU Cipta Kerja Penting untuk Sederhanakan Prosedur Perizinan

UU Cipta Kerja sekaligusmenegaskan keberpihakan kepada masyarakat dengan mengedepankan restorative justice.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Menteri Siti Nurbaya: UU Cipta Kerja Penting untuk Sederhanakan Prosedur Perizinan
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merasa sangat terbantu dengan adanya UU Cipta Kerja karena akan menyederhanakan prosedur perizinan.

"Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja untuk substansi KLHK terbagi dalam 2 bagian yaitu bagian persetujuan lingkungan yang menjadi persyaratan dasar perizinan berusaha dan bagian perizinan berusaha dan kemudahan persyaratan investasi dari sektor kehutanan. Dan berkaitan dengan 3 UU yaitu UU 32 tahun 2009, UU 41 Tahun 1999 dan UU 18 Tahun 2013," ungkap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc khusus kepada Tribunnews.com, Jumat (16/10/2020).

Menurutnya UU CK (Cipta Kerja) sangat penting bagi semua pihak sehingga memudahkan segalanya.

"Selain sesuai dengan tujuan utamanya untuk penciptaan lapangan kerja sehingga menyederhanakan prosedur perizinan dan mengatasi hambatan penyediaan lapangan kerja bagi angkatan kerja baru, juga penting dalam menyelesaikan masalah menahun berkaitan dengan masalah-masalah konflik tenurial terkait kawasan hutan, kriminalisasi masyarakat lokal (adat) dan masalah-masalah kebun di dalam kawasan hutan," tambahnya.

UU CK sekaligus menurutnya menegaskan keberpihakan kepada masyarakat dengan mengedepankan restorative justice dan juga mengangkat bahwa perijinan berusaha juga untuk masyarakat bukan hanya investasi swasta, tetapi juga melalui perhutanan sosial.

"Terkait sektor kehutanan, keberpihakan kepada masyarakat juga tercermin dari pengaturan sanksi di mana pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat yang bermukim di sekitar hutan, dikenakan sanksi administrasi (bukan pidana) dan diikutkan dalam kebijakan penataan kawasan hutan (hutsos, kemitraan konservasi, TORA). Oleh karena itu jelas bahwa dengan UU ini pemerintah berpihak kepada rakyat."

Baca juga: Ini Sejumlah Kekhawatiran Gatot Nurmantyo Terkait UU Cipta Kerja

BERITA TERKAIT

Menteri Siti juga menekankan tidak benar bahwa ada kemunduran terkait makna AMDAL dalam melindungi lingkungan.

"Pada prinsip dan konsep dasar pengaturan AMDAL dalam UU-CK tidak berubah dari konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya. Perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dan aturan pelaksanaan sesuai dengan tujuan UU-CK yang memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam memperoleh persetujuan lingkungan dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan," ujarnya.

Dengan adanya UU CK menurutnya, justru mengintegrasikan kembali Izin Lingkungan ke dalam Perizinan Berusaha dalam rangka untuk meringkas sistim perizinan dan memperkuat penegakan hukum, tanpa mengurangi tujuan dan fungsinya.

"Dengan demikian jelas memperpendek birokrasi perizinan. Dengan kembali diintegrasikannya Izin Lingkungan ke dalam Perizinan Berusaha, maka yang semula pada UU 32 Tahun 2009 terdapat 4 tahapan yaitu: proses dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL UPL), persetujuan lingkungan, Izin Lingkungan dan Izin Usaha; menjadi hanya 3 tahap yaitu: proses dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL UPL), persetujuan lingkungan, dan Perizinan Berusaha."

Menteri Siti juga menekankan dengan UU CK juga memperkuat penegakan hukum sehingga hutan dapat terlindung dnegan baik.

"Di dalam konstruksi Izin Lingkungan terpisah dari Perizinan Berusaha, apabila ada pelanggaran, kemudian dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin, maka yang dikenakan adalah Izin Lingkungan. Selama Izin Usaha tdk dicabut, maka kegiatan dapat tetap berjalan. Dengan diintegrasikan kembali ke dalam Perizinan Berusaha, maka apabila ada pelanggaran, maka yang akan terkena konsekuensi adalah Izin utamanya yaitu Perizinan Berusaha."

Kondisi tersebut menurutnya, menyebabkan pelaku usaha tidak perlu mengurus banyak perizinan yang sangat kompleks dan menyulitkan untuk masyarakat untuk berusaha bahkan dalam usaha yang sederhana.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas