Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukan Tinjau Ulang, ICW Desak KPK Hentikan Pembahasan Mobil Dinas

Pernyataan KPK akan meninjau ulang ide tersebut menimbulkan kesan multi tafsir dan bukan tidak mungkin ketika isu ini mereda pembahasan berlanjut

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bukan Tinjau Ulang, ICW Desak KPK Hentikan Pembahasan Mobil Dinas
tangkapan layar kanal YouTube Kompastv
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan akan meninjau kembali pengadaan mobil dinas bagi pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural.

Namun, Indonesia Corruption Watch (ICW) menginginkan hal berbeda.

Mereka mendesak KPK menghentikan proses pembahasan pembelian mobil dinas tersebut.

"Pernyataan KPK yang menyebutkan akan meninjau ulang ide tersebut menimbulkan kesan multi tafsir," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (18/10/2020).

Baca juga: ICW Dorong Dewan Pengawas Panggil Pimpinan KPK Terkait Pengadaan Mobil Dinas

Baca juga: Mayat Penjaga Malam Ditemukan di Kawasan Hutan Mangrove Kepulauan Meranti

Baca juga: Update Corona 18 Oktober 2020 dan Sebarannya per Provinsi: Total Kasus Capai 361.867

Sebab, menurut Kurnia, bukan tidak mungkin ketika isu ini mereda, pembahasan penambahan fasilitas mobil dinas akan dilanjutkan.

"Ini sama persis dengan rencana kenaikan gaji pimpinan KPK, yang diisukan mencapai Rp300 juta lebih. Saat itu pernyataan pimpinan KPK seolah-olah menolak, akan tetapi diduga keras pembahasan tersebut tetap berlanjut," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Jikalau pembahasan mobil dinas ini tidak dihentikan, kata Kurnia, jangan salahkan publik ketika berkesimpulan KPK era Firli Bahuri bekerja bukan untuk sungguh-sungguh memberantas korupsi.

"Akan tetapi hanya mengharapkan uang dan fasilitas semata," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas