Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apakah Penetapan Tersangka Aktivis KAMI Sudah Sesuai Prosedur? Ini Kata Akademisi Hukum UMS

Akademisi Hukum UMS Galang Taufani mengatakan, penangkapan dan penetapan tersangka menjadi tugas polisi.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in Apakah Penetapan Tersangka Aktivis KAMI Sudah Sesuai Prosedur? Ini Kata Akademisi Hukum UMS
Tangkap layar YouTube Tribunnews
Akademisi Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Galang Taufani dalam program Panggung Demokrasi di YouTube Tribunnews.com, Selasa (20/10/2020). 

Kenapa penahanan penting?

Seseorang harus dilakukan penahanan apabila berpotensi menghilangkan barang bukti.

"Jika berpotensi menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana itu lagi, maka dilakukan mekanisme penahanan," ujar Galang.

ite2
Akademisi Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Galang Taufani dalam program Panggung Demokrasi di YouTube Tribunnews.com, Selasa (20/10/2020).




Sementara itu, orang tersebut tak perlu ditahan jika memang tak berpotensi menghilangkan barang bukti yang ada.

"Jika dalam aspek kebebasan berpendapat, ini harus ditindaklanjuti dengan tepat dan bijaksana."

"Penetapan tersangka misalnya enggak perlu ditahan, karena tidak berpotensi menghilangkan barang bukti," katanya.

"Mekanisme yang dilakukan kepolisian dalam me-manage persoalan-persoalan itu juga sangat penting untuk didiskusikan," imbuh Galang.

Baca juga: Pemerintah Dituding Bungkam Suara Kritis KAMI, Ini Tanggapan Mahfud MD, Sebut Tak Ada yang Baru

Baca juga: Gatot Nurmantyo: Catat Semua Rakyat, Saya Keluar dari KAMI Jika Jadi Parpol

BERITA TERKAIT

3 Aktivis KAMI Ditangkap

Diberitakan Tribunnews.com pada Minggu (18/10/2020), tiga aktivis KAMI yang ditangkap yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.

Dalam rilis yang diungkap Bareskrim Polri, Jumhur dipersoalkan karena menyebarkan ujaran kebencian terkait dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Cuitan yang dipersoalkan yakni tudingan regulasi itu titipan Tiongkok.

Sementara itu, Anton Permana diketahui menggunggah status yang menyebut NKRI sebagai Negara Kepolisian Republik Indonesia di akun sosial media Facebook dan YouTube pribadinya.

Baca juga: Polri Tepis Dipanggilnya Eks Danjen Kopassus Soenarko Terkait Penangkapan Sejumlah Tokoh KAMI

Baca juga: KAMI Pertimbangkan Tempuh Praperadilan Gugurkan Status Tersangka Syahganda Nainggolan Dkk

Baca juga: Ini Alasan Polri Menolak Gatot Nurmantyo dkk Saat Ingin Jenguk Petinggi KAMI

Selain itu, Anton juga menyebutkan Omnibus Law sebagai bukti negara telah dijajah.

Dan juga regulasi itu menjadi bukti negara telah dikuasai oleh cukong.

Selanjutnya, Syahganda Nainggolan diduga menyebarkan gambar dan narasi yang tidak sesuai dengan kejadian di akun Twitternya.

Gambar yang disebarkan berkaitan dengan aksi unjuk rasa buruh menolak Omnibus Law.

Ketiganya mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Reza Deni)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas