Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Penerima BPUM atau Banpres UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id, Masukkan Nomor KTP

Berikut ini cara mengecek apakah anda menjadi penerima BPUM sebesar Rp 2,4 juta lewat bank BRI di laman eform.bri.co.id/bpum

Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Cara Cek Penerima BPUM atau Banpres UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id, Masukkan Nomor KTP
hai.grid.id
Ilustrasi BPUM Rp 2,4 Juta. 

Adapun untuk proses seleksinya bakal dilakukan lebih ketat.

Bantuan juga diprioritaskan untuk para UMKM yang berasal dari wilayah yang penyalurannya masih kecil, seperti Maluku, Kalimantan, dan NTT.

"UMKM yang kami prioritaskan itu adalah mereka yang berasal dari daerah yang penyerapannya masih kecil atau minim."

"Kayak Maluku, Kalimantan, hingga NTT itu masih kecil penyerapan bantuannya, makanya mereka yang berasal dari daerah sanalah yang kami utamakan dahulu," ucapnya.

Lantas bagaimana caranya untuk bisa mendapatkan bantuan UMKM ini?

Untuk mendaftar bantuan UMKM, pendaftar diminta mendaftar melalui dinas koperasi dan UMKM setempat.

Tidak ada pendaftaran online website resmi Kemenkop UKM, depkop.go.id.

Baca juga: Transformasi Bisnis Bank BRI Lebih Mudah Dijalankan Lewat Digital

Berita Rekomendasi

Hal ini sejalan dengan penjelasan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman.

Seperti diberitakan Kompas.com, Hanung meminta pendaftar untuk mendaftar melalui dinas koperasi dan UMKM setempat.

"Caranya (mendaftar bantuan UMKM,-Red), ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," kata Hanung

Setelah mendaftar di dinas koperasi dan UMKM setempat, data itu akan diusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM dan diseleksi.

Adapun untuk bisa mendaftar, dikutip dari laman Kementerian Koperasi dan UKM, depkop.go.id, Kamis (22/10/2020), pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan harus memenuhi sejumlah syarat yakni:

1. Diusulkan oleh lembaga pengusul yakni:
- Dinas koperasi dan UKM setempat
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/lembaga
- Perbankan dan perushaaan pembiyaan yang terdaftar di OJK.

2. Melengkapi data sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon

3. Memenuhi persyaratan sebagai peserta yakni:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Elsa Catriana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas