Sesuai Komitmen Kapolri, Hukuman Mati Menanti Perwira Polisi yang Terlibat Narkoba di Riau
Oknum polisi yang melakukan pelanggaran berat dan telah dipecat itu kebanyakan tersandung kasus narkotika dan obat berbahaya (narkoba).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari Januari hingga Oktober 2020, polri mencatat setidaknya ada 113 oknum polisi yang dipecat.
Oknum polisi yang melakukan pelanggaran berat dan telah dipecat itu kebanyakan tersandung kasus narkotika dan obat berbahaya (narkoba).
“Tindakan tegas polisi yang terlibat berbagai pelanggaran berat khususnya narkoba dipecat. Sepanjang Januari sampai Oktober ada 113 orang," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulisnya, Minggu (25/10/2020).
Argo belum mau merinci jumlah anggota yang terjerat kasus narkoba tersebut.
Baca juga: Seorang Perwira Polisi Ditangkap karena Jadi Kurir Narkoba, Mabes Polri: Ancamannya Hukuman Mati
Menurutnya, masih ada oknum anggota yang diduga terlibat kasus narkoba dan sedang dalam tahap persidangan.
“Ada yang sudah inkrah keputusan pengadilan dan ada yang masih berproses,” tutur Argo, kepada awak media.
Proses pemecatan oknum yang diduga melanggar tersebut menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.
Argo menandaskan bahwa Polri akan terus memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
"Mereka yang terlibat kasus narkoba akan ditindak tegas, termasuk polisi," katanya, menegaskan.
Kasus terbaru yang menjerat korps baju cokelat ini adalah mantan Kasie Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kompol IZ, yang menjadi kurir narkoba di Riau.
Perwira polisi IZ ditangkap saat membawa sabu sebanyak 16 kilogram.
Penangkapan dilakukan di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020).
Atas tindakan tersebut, Mabes Polri memandang Kompol IZ pantas diganjar hukuman mati.
"Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sangat jelas dan tegas. Anggota yang terlibat harus dihukum mati karena sebenarnya dia tahu Undang-Undang dan dia tahu hukum," ujar Argo.