Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak Nota Keberatan Djoko Tjandra, Hakim: JPU Mampu Buktikan Fakta Perbuatan Terdakwa

Majelis hakim menyatakan PN Jakarta Timur berwenang mengadili perkara eksepsi Terdakwa Djoko Tjandra.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tolak Nota Keberatan Djoko Tjandra, Hakim: JPU Mampu Buktikan Fakta Perbuatan Terdakwa
Danang Triatmojo
sidang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi yang diajukan Djoko Tjandra dalam kasus pemalsuan surat jalan.

Jaksa Penuntut Umum juga diperintahkan untuk meneruskan perkara tersebut.

Dalam pertimbangannya, Hakim Ketua Muhammad Sirat mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada Djoko Tjandra disebut mampu merumuskan secara rinci dan tegas tentang fakta perbuatan materil, serta bagaimana Terdakwa melakukan perbuatannya.

"Dakwaan penuntut umum telah merumuskan secara rinci dan tegas tentang fakta perbuatan materil dan bagaimana terdakwa melakukan perbuatannya," ujar Sirat dalam sidang agenda pembacaan putusan sela, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (27/10/2020).

Majelis hakim juga mengatakan eksepsi yang disampaikan Terdakwa soal PN Jaktim tidak berhak mengadili, dan JPU tidak menjelaskan secara rinci di mana dan bagaimana Djoko Tjandra membuat surat jalan palsu, tidak beralasan hukum.

Kuasa Hukum terdakwa kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Krisna Murti (tengah) membacakan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020). Dalam sidang virtual kasus pemalsuan surat jalan tersebut, Majelis Hakim juga menghadirkan terdakwa Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kuasa Hukum terdakwa kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Krisna Murti (tengah) membacakan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020). Dalam sidang virtual kasus pemalsuan surat jalan tersebut, Majelis Hakim juga menghadirkan terdakwa Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Majelis hakim menyatakan PN Jakarta Timur berwenang mengadili perkara eksepsi Terdakwa Djoko Tjandra. 

Baca juga: PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Kasus Djoko Tjandra Cs Awal November 2020

"Menimbang bahwa eksepsi terdakwa dalam poin ke dua dan ketiga tidak beralasan untuk hukum," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Djoko Soegiarto Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking membuat surat jalan palsu untuk bisa masuk ke Tanah Air.

Dalam dakwaannya, dijelaskan pemalsuan surat jalan tersebut berawal ketika Djoko Tjandra berkenalan dengan Anita Kolopaking di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia, November 2019 silam.

Perkenalan itu dimaksudkan karena Djoko Tjandra ingin menggunakan jasa Anita Kolopaking sebagai kuasa hukumnya. Djoko Tjandra meminta bantuan Anita untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tertanggal 11 Juni 2009.

Selanjutnya pada April 2020, Anita mensaftarkan PK perkara Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun dalam pengajuan PK itu, Djoko Tiandra tidak bertindak sebagai pihak Pemohon.

Namun Permohonan PK tersebut ditolak PN Jaksel dengan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2012. Saat itu Djoko Tjandra tidak ingin diketahui keberadaanya.

Kemudian Djoko Tjandra meminta Anita mengatur kedatangannya ke Jakarta dengan mengenalkan sosok Tommy Sumardi. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas