Kejaksaan Agung Diminta Optimalkan Sita Aset Koruptor Jiwasraya
Yenti Garnasih meminta Kejaksaan Agung untuk mengoptimalkan sita aset para terdakwa kasus korupsi Jiwasraya.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih meminta Kejaksaan Agung untuk mengoptimalkan sita aset para terdakwa kasus korupsi Jiwasraya.
Hal itu diungkapkan Yenti menanggapi vonis dua terdakwa kasus korupsi Jiwasraya yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020) lalu.
Keduanya yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Benny Tjokro dan Heru Hidayat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Yenti, vonis uang pengganti yang harus dikembalikan terdakwa Benny Tjokro dan Heru agar terus dikejar dan diawasi secara maksimal sebaran aset tersebut.
Baca juga: Benny Tjokro Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya
"Menurut saya, karenakan kasus Jiwasraya ada TPPU, yang bersangkutan korupsi dan kemudian hasil korupsinya itu untuk beli ini, beli itu kan ya, apakah tidak ada pihak lain yang menerima, maka harus ditelusuri juga pihak lain yang bersinggungan dengan hasil kejahatan itu, dikhawatirkan ada uang-uang yang sudah pindah ke tempat lain," Kata Yenti saat dikonfirmasumi Tribunnews, Rabu (28/10/2020).
Kejagung, lanjut Yenti, diharapkan tidak hanya berhenti pada pidana para terdakwa dengan hukuman berat berupa kurungan seumur hidup, melainkan juga mengoptimalkan penyitaan aset serta menjelaskan kepada masyarakat hasil sitaan aset tersebut dalam bentuk apa saja, dan secepatnya dirampas, juga dikembalikan ke negara.
"Dipastikan bahwa tidak hanya memidana berat saja tapi juga mengoptimalkan penyitaan aset, makanya penyitaan yang 18 trliun itu bentuknya apa dan bagaimana status nya, kan tadinya statusnya disita. Harusnya yang disita itu dinyatakn juga oleh Hakim, bahwa yang telah disita itu dinyatakan dirampas untuk negara, takutnya hanya disita saja ternyata tidak dirampas, jangan-jangan dikembalikan lagi," paparnya.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Bogor ini juga menekankan pentingnya penyitaan itu juga terkait perlindungan terhadap pembayaran nasabah Jiwasraya yang harus tetap dipenuhi.
“Jadi bagiamanapun juga nasabah Jiwasraya harus dilindungi,” ungkap Yenti.
Yenti juga menilai vonis terhadap para terdakwa kasus korupsi Jiwasraya membuktikan bahwa Kejagung mampu membalikan persepsi buruk, menjadi sebuah prestasi.
Menurutnya, kasus korupsi sebesar Jiwasraya mampu diselesaikan Kejagung dengan hanya hitungan bulan dan menghadirkan putusan yang fantastis.
"Suatu angin segar terhadap keseriusan penanganan korupsi dan terutama korupsi yang terjadinya sekian tahun lalu, baru terungkap sekrang ini kan suatu prestasi, ini adalah suatu prestasi, suatu success story gitu kan," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.