Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baru Disahkan, Pasal UU Cipta Kerja Kembali Jadi Kontroversi karena Kesalahan, Pakar: Sangat Fatal

Pakar Hukum Tata Negara dari UNS, Agus Riewanto mengatakan kesalahan dalam Pasal UU Cipta Kerja sangat fatal.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Daryono
zoom-in Baru Disahkan, Pasal UU Cipta Kerja Kembali Jadi Kontroversi karena Kesalahan, Pakar: Sangat Fatal
Tribunnews/JEPRIMA
Massa aksi buruh dan Mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020). Pada aksi tersebut mereka menuntut agar Presiden Joko Widodo untuk menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dianggap tidak berpihak kepada buruh. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja baru saja disahkan Presiden Joko Widodo menjadi UU dengan Nomor 11 Tahun 2020 pada Senin (2/11/2020) malam.

Hal itu setelah Presiden Jokowi menandatangani omnibus law UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang terdiri sebanyak 1.187 halaman ini.

Meski telah disahkan menjadi UU, rupanya masih ada kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan.




Publik pun mendapati adanya kesalahan dalam Pasal 6 merujuk pada ayat 1 huruf a pasal 5.

Namun, dalam UU tersebut Pasal 5 ditulis tanpa ayat ataupun huruf dalam turunannya.

Pengamat Hukum Ketatanegaraan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto.
Pengamat Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto. (Tribunnews/ISTIMEWA)

Baca juga: Sederet Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja yang Resmi Berlaku, Pekerja Terancam Kontrak Seumur Hidup

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riewanto ikut menanggapi kesalahan satu pasal tersebut.

Menurutnya, satu di antara kesalahan tersebut disebabkan banyaknya Undang-Undang yang dirujuk.

BERITA TERKAIT

Bahkan, bisa dibilang menjadi Undang-Undang paling tebal yang dimiliki dalam sejarah perundang-undangan di Indonesia.

"Kalau dilihat dari aspek legal drafting, ilmu tentang perancangan perundang-undangan, salah satu penyebab adanya kesalahan karena banyaknya Undang-Undang yang dirujuk."

"Akibatnya ketika membuat menjadi satu Undang-Undang yang disebut omnibus law itu, secara teknis memang menyulitkan perancangnya," kata Agus kepada Tribunnews, Selasa (3/11/2020).

Tangkapan layar bagian Pasal 5 dan 6 UU Cipta Kerja
Tangkap layar bagian Pasal 5 dan 6 UU Cipta Kerja yang baru disahkan Presiden Joko Widodo menjadi menjadi UU dengan Nomor 11 Tahun 2020 yang diakses dari laman Sekretariat Negara RI, Selasa (3/11/2020)

Baca juga: Pemerintah Akui Ada Kesalahan dalam UU Cipta Kerja yang Diteken Presiden, Tapi Hanya Teknis

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UNS ini juga menjelaskan, kesalahan dalam UU ini sangat fatal.

Sebab, bila sudah disahkan, Undang-Undang tidak boleh ada kesalahan.

Termasuk kesalahan satu titik atau koma sekalipun.

"Kesalahan itu sebenarnya sangat fatal, karena Undang-Undang tidak boleh salah sama sekali," tegas Agus.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas