Baru Disahkan, Pasal UU Cipta Kerja Kembali Jadi Kontroversi karena Kesalahan, Pakar: Sangat Fatal
Pakar Hukum Tata Negara dari UNS, Agus Riewanto mengatakan kesalahan dalam Pasal UU Cipta Kerja sangat fatal.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Daryono
Menurutnya, kesalahan ini membuktikan ketidaktelitian perancang Undang-Undang.
Baca juga: UU Cipta Kerja Resmi Ditandatangani Jokowi, Politikus PDIP: Kita Kawal Terus!
"Kalau ada kesalahan ini menujukkan ketidakcermatan perancang UU ini."
"Boleh jadi karena diburu oleh waktu, kemudian sangat tergesa-gesa dan terkesan tidak teliti dalam membaca pasal per pasal," katanya.
Padahal, Agus menuturkan, kesalahan yang ditemukan publik ini sangat mendasar.
"Itu sangat esensial, dari bunyi pasal itu, tapi rujukan itu tidak ada, ini berbahaya," tuturnya.
Kendati demikian, Agus menilai dari kesalahan ini, publik bisa mengambil hal positifnya.
Yakni, menjadi satu di antara bahan untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: KSPSI: Buruh Bakal Kawal Setiap Sidang Gugatan UU Cipta Kerja di MK
"Dari sisi formal saja sudah tidak tepat, kemudian kalau dianggap sebagai materi yang tidak komplit, bisa diujikan ke MK."
"Materi yang dimuat ini bertentangan dengan konstitusi karena ada beberapa aspek yang merugikan warga negara," katanya.
Untuk itu, Agus menilai lebih baik publik mengambil kelemahan dari Undang-Undang ini menjadi kekuatan.
"Jadi menurut saya justru diambil positifnya saja, kelemahan yang dimiliki menjadi kekuatan bagi beberapa pihak."
"Artinya Undang-Undang ini memang tidak sempurna baik dari sisi formal maupun materi," kata Agus.
Kejanggalan dalam Pasal 6 UU Cipta Kerja
Sebelumnya diketahui, publik menemukan adanya kejanggalan dalam Pasal 6 UU Cipta Kerja.