Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baru Disahkan, Pasal UU Cipta Kerja Kembali Jadi Kontroversi karena Kesalahan, Pakar: Sangat Fatal

Pakar Hukum Tata Negara dari UNS, Agus Riewanto mengatakan kesalahan dalam Pasal UU Cipta Kerja sangat fatal.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Daryono
zoom-in Baru Disahkan, Pasal UU Cipta Kerja Kembali Jadi Kontroversi karena Kesalahan, Pakar: Sangat Fatal
Tribunnews/JEPRIMA
Massa aksi buruh dan Mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020). Pada aksi tersebut mereka menuntut agar Presiden Joko Widodo untuk menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dianggap tidak berpihak kepada buruh. Tribunnews/Jeprima 

Menurutnya, kesalahan ini membuktikan ketidaktelitian perancang Undang-Undang.

Ribuan Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan 32 federasi buruh menggelar demonstrasi di sekitar Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Senin (2/11/2020). Demonstrasi yang dilakukan serentak di 24 provinsi itu untuk mendesak pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja serta kenaikan upah minimum tahun 2021. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ribuan Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan 32 federasi buruh menggelar demonstrasi di sekitar Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Senin (2/11/2020). Demonstrasi yang dilakukan serentak di 24 provinsi itu untuk mendesak pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja serta kenaikan upah minimum tahun 2021. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca juga: UU Cipta Kerja Resmi Ditandatangani Jokowi, Politikus PDIP: Kita Kawal Terus!

"Kalau ada kesalahan ini menujukkan ketidakcermatan perancang UU ini."

"Boleh jadi karena diburu oleh waktu, kemudian sangat tergesa-gesa dan terkesan tidak teliti dalam membaca pasal per pasal," katanya.

Padahal, Agus menuturkan, kesalahan yang ditemukan publik ini sangat mendasar.

"Itu sangat esensial, dari bunyi pasal itu, tapi rujukan itu tidak ada, ini berbahaya," tuturnya.

Kendati demikian, Agus menilai dari kesalahan ini, publik bisa mengambil hal positifnya.

Yakni, menjadi satu di antara bahan untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Massa aksi buruh dan Mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020). Pada aksi tersebut mereka menuntut agar Presiden Joko Widodo untuk menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dianggap tidak berpihak kepada buruh. Tribunnews/Jeprima
Massa aksi buruh dan Mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020). Pada aksi tersebut mereka menuntut agar Presiden Joko Widodo untuk menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dianggap tidak berpihak kepada buruh. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: KSPSI: Buruh Bakal Kawal Setiap Sidang Gugatan UU Cipta Kerja di MK

Berita Rekomendasi

"Dari sisi formal saja sudah tidak tepat, kemudian kalau dianggap sebagai materi yang tidak komplit, bisa diujikan ke MK."

"Materi yang dimuat ini bertentangan dengan konstitusi karena ada beberapa aspek yang merugikan warga negara," katanya.

Untuk itu, Agus menilai lebih baik publik mengambil kelemahan dari Undang-Undang ini menjadi kekuatan.

"Jadi menurut saya justru diambil positifnya saja, kelemahan yang dimiliki menjadi kekuatan bagi beberapa pihak."

"Artinya Undang-Undang ini memang tidak sempurna baik dari sisi formal maupun materi," kata Agus.

Kejanggalan dalam Pasal 6 UU Cipta Kerja

Sebelumnya diketahui, publik menemukan adanya kejanggalan dalam Pasal 6 UU Cipta Kerja.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas