Hari Ini Batas Akhir Masa Sanggah Hasil SKB CPNS 2019, Berikut Panduan Mengajukan Sanggahan
Hasil SKB CPNS 2019 telah diumumkan sejak 30 Oktober 2020, bagi peserta yang tidak lolos dapat melakukan sanggah melalui laman SSCN.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Berikut panduan mengajukan sanggahan hasil seleksi CPNS 2019:
1. Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS dan ingin melakukan sanggah, dapat menekan tombol 'ajukan sanggah' untuk mengajukan sanggahan dari hasil pengumuman tidak lulusnya Peserta.
Mohon perhatikan tanggal berakhir sanggah, karena jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol “Ajukan Sanggah” akan otomatis hilang dan Peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.
2. Ketika mengisi kolom sanggah, Peserta akan dihadapkan dengan halaman yang berisikan Perihal Sanggah, Alasan Sanggah dan kolom unggahan Bukti Sanggah.
3. Bila Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, silahkan langsung diisi Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya.
4. Namun jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan Metode SKB mana yang ingin disanggah.
Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika Instansi Peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.
5. Setelah peserta selesai mengisi kolom sanggahan, silahkan klik tombol “Akhiri Proses Sanggah”.
Nantinya setelah itu akan muncul kotak peringatan bahwa Anda telah melakukan sanggahan.
Datadata yang diinputkan dikolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah Peserta mengklik “Iya” pada kotak peringatan.
6. Jika peserta sudah pernah melakukan sanggahan, peserta tidak dapat melakukan sanggahan Kembali.
Peserta akan diminta untuk menunggu jawaban dari sanggahan tersebut yang akan dijawab oleh Instansi yang dilamar oleh Peserta.
Dalam proses pemberkasan, terdapat 3 langkah yang harus diikuti oleh peserta CPNS, sebagai berikut:
1. Mengisi daftar riwayat hidup (DRH)