Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baleg DPR: Presiden Tak Perlu Tanda Tangan Ulang Naskah UU Cipta Kerja yang Sudah Diperbaiki

Kesalahan redaksional Undang-undang Cipta Kerja yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) semestinya tidak perlu diributkan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Baleg DPR: Presiden Tak Perlu Tanda Tangan Ulang Naskah UU Cipta Kerja yang Sudah Diperbaiki
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi: Dua orang aktivis lingkungan melakukan repling dari Flyover Pasupati sambil membentangkan spanduk saat melakukan unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Taman Cikapayang, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (26/10/2020). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesalahan redaksional Undang-undang Cipta Kerja yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) semestinya tidak perlu diributkan.

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya naskah yang telah diperbaiki bisa diumumkan dalam lembaran negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi serta Presiden tidak perlu menandatangani ulang.

Kesalahan redaksional dalam undang-undang masih bisa diperbaiki.

"Artinya, Presiden tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki," ujar Willy dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Pejabat Kemensetneg Dijatuhi Sanksi Gara-gara Draf UU Cipta Kerja Salah Ketik

Willy kemudian mencontohkan pemerintah dan DPR pernah ada kesalahan redaksional.

Namun, hal tersebut masih bisa diperbaiki misalnya pada ‎UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan ‎UU Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung.

"Kedua UU tersebut diperbaiki pada distribusi II naskah resmi yang disebarluaskan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait," katanya.

Berita Rekomendasi

Politikus Partai Nasdem ini menjelaskan, ‎berdasarkan Pasal 88 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, diatur bahwa penyebarluasan dilakukan sejak Prolegnas hingga pengundangan Undang-Undang. ‎

Baca juga: Jimly: Kesalahan Ketik Dalam UU Cipta Kerja Dapat Dijadikan Tambahan Bukti Uji Konstitusionalitas

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 88 ayat (2) UU PPP diatur juga bahwa penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan atau memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan.

Sementara, berdasarkan Pasal 96 ayat (1) UU PPP, diatur bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU PPP, diatur bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Baca juga: Pratikno Diminta Akui Kurang Teliti Susun Draf UU Cipta Kerja Sebelum Ditandatangani Presiden

"Berdasarkan praktik dan ketentuan dalam pasal-pasal UU PPP, serta memperhatikan masukan masyarakat atas kesalahan ketik pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka perbaikan atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, masih dapat dilakukan dan dibolehkan," katanya.

"‎Dalam praktik pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, kesalahan ketik seperti dicontohkan dimaksud, masih dapat diperbaiki meskipun RUU telah disahkan‎," tambah Anggota Komisi I DPR ini.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui terdapat kesalahan teknis dalam penulisan Undang-Undang Cipta Kerja. Pratikno menjelaskan pihaknya setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR telah dilakukan review.

Kemudian menemukan sejumlah kekeliruan bersifat teknis.

Menurut Pratikno, kekeliruan tersebut tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja.
"Kemensesneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya. Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," ujar Pratikno.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas