Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Dakwa Andi Irfan Jaya Jadi Perantara Suap dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki

Andi Irfan Jaya yang juga pengusaha kuliner ini, disebut menerima uang sejumlah 500 ribu dolar AS dari yang dijanjikan sebesar 1 juta dolar AS.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jaksa Dakwa Andi Irfan Jaya Jadi Perantara Suap dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2020). Andi Irfan Jaya diperiksa KPK sebagai tersangka terkait kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi diduga berkerja sama dengan Pinangki terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa eks politikus NasDem, Andi Irfan Jaya, ikut membantu menjadi perantara suap terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, kepada eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, Pinangki Sirna Malasari.

"Terdakwa Andi Irfan Jaya dengan sengaja memberi bantuan kepada Pinangki Sirna Malasari yang merupakan pegawai negeri," kata Jaksa Didi Kurniawan saat membacakan surat dakwaan Andi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Andi Irfan Jaya yang juga pengusaha kuliner ini, disebut menerima uang sejumlah 500 ribu dolar AS dari yang dijanjikan sebesar 1 juta dolar AS.

Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2020). Andi Irfan Jaya diperiksa KPK sebagai tersangka terkait kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi diduga berkerja sama dengan Pinangki terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali. Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2020). Andi Irfan Jaya diperiksa KPK sebagai tersangka terkait kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi diduga berkerja sama dengan Pinangki terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Uang itu berasal dari Djoko Tjandra yang bertujuan untuk diberikan kepada Pinangki melalui Andi.

Uang dugaan suap sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko itu bermaksud agar Pinangki bisa mengupayakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat Kejagung.

Fatwa MA itu bertujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.

"Sehingga terdakwa Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," ujar Jaksa Didi.

Berita Rekomendasi

Awalnya, pada 22 November 2019, terdakwa Andi sempat dihubungi oleh Pinangki.

Pinangki meminta bantuan Andi untuk menemaninya bertemu dengan Djoko di Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019.

Baca juga: Jaksa Agung Akui Kenal Andi Irfan Jaya Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Andi sepakat dengan permintaan Pinangki.

Andi, Pinangki, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking selaku kuasa hukum Djoko Tjandra akhirnya bertemu di Bandara Soekarno Hatta untuk bersama-sama pergi ke Kuala Lumpur.

Ketiganya kemudian bertemu dengan Djoko Tjandra di Kantor The Exchange 106 Kuala Lumpur Malaysia.

Dalam pertemuan tersebut, Pinangki memperkenalkan terdakwa Andi sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa apabila Djoko kembali ke Indonesia.

Baca juga: Pakai 2 Paspor, Pinangki 23 Kali Bepergian ke Luar Negeri Terkait Djoko Tjandra

Selanjutnya, Andi, Anita, dan Pinangki menyerahkan serta memberikan penjelasan mengenai rencana atau planning berupa action plan kepada Djoko Tjandra untuk mengurus Fatwa MA melalui Kejagung.

Atas perbuatannya, Andi Irfan Jaya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Andi Irfan Jaya sendiri tidak dihadirkan secara langsung ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat.

Ia menjalani sidang secara virtual dari Gedung C1 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, dengan didampingi penasihat hukumnya dan JPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas