Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbaiki Kesalahan Rumusan UU Cipta Kerja Tak Bisa Sembarangan, Ini Sejumlah Usul dari Pakar Hukum

Kesalahan rumusan misalnya terjadi pada Pasal 6 di Bab Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.

Editor: Listusista Anggeng Rasmi
zoom-in Perbaiki Kesalahan Rumusan UU Cipta Kerja Tak Bisa Sembarangan, Ini Sejumlah Usul dari Pakar Hukum
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Dua orang aktivis lingkungan melakukan repling dari Flyover Pasupati sambil membentangkan spanduk saat melakukan unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Taman Cikapayang, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (26/10/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Terdapat sejumlah kesalahan dalam rumusan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kesalahan tersebut menjadi sorotan masyarakat.

Sejumlah pakar hukum juga menyoroti terkait hal ini.

Mereka menyebut kesalahan rumusan atau pengetikan pada UU Cipta Kerja tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Kesalahan rumusan misalnya terjadi pada Pasal 6 di Bab Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.

Pakar hukum pun mencoba menguraikan kesalahan dalam pasal tersebut.

Baca juga: Deretan Kelalaian Ini Buat Proses UU Cipta Kerja Dinilai Ugal-ugalan, Banyak Kekeliruan Pengetikan

Baca juga: Jubir Presiden Jokowi Pastikan UU Cipta Kerja Semakin Membuka Banyak Lapangan Pekerjaan

 

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti dalam Diskusi Bertajuk Pro Kontra Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Kantor LIPI, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020)
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti dalam Diskusi Bertajuk Pro Kontra Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Kantor LIPI, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020) (KOMPAS.com/SANIA MASHABI)

Di dalam pasal 6 mengatur eningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a meliputi (a) penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; (b) penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; (c) penyederhanaan perizinan berusaha sektor; dan (d) penyederhanaan persyaratan investasi.

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, rujukan ke Pasal 5 ayat (1) tidak jelas karena dalam UU Cipta Kerja Pasal 5 tidak memiliki ayat.

Pasal 5 hanya hanya menyebutkan, ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kesalahan pengetikan tersebut tidak membawa pengaruh pada norma yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

HALAMAN SELANJUTNYA =========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas