Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

OMAI Belum Masuk Rujukan JKN, Menristek Minta Kemenkes Revisi Aturan Permenkes 54/2018

Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) hingga saat ini belum masuk sebagai obat rujukan dalam sistem Jaminan Kesehatan

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in OMAI Belum Masuk Rujukan JKN, Menristek Minta Kemenkes Revisi Aturan Permenkes 54/2018
istimewa
Menristek/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) hingga saat ini belum masuk sebagai obat rujukan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Indonesia.

Belum masuknya OMAI dalam rujukan JKN membuat pemanfaatan OMAI dalam industri kesehatan dalam negeri terhambat. 

Karenanya, Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset Nasional (Menristek/BRIN) Bambang Brodjonegoro meminta Kementerian Kesehatan untuk segera merevisi aturan Permenkes No. 54 Tahun 2018.

Baca juga: Alami Empat Kali Serangan Jantung, Mbah Djiwo Gunakan JKN-KIS

Baca juga: Pemerintah Pastikan Keluarga Nenek Sumirah Terjamin JKN-KIS

"Tentunya harus ada keberpihakan dari Kemenkes dan ketegasan prioritas obat yang basisnya ada di negara kita sendiri. Kalau masuk JKN, saya yakin ini akan berkembang dan banyak pihak yang akan melakukan riset," ujar Bambang, dalam webinar bertajuk Pengembangan Omai Untuk Kemandirian Obat Nasional yang disiarkan kanal YouTube Tempodotco, Jumat (6/11/2020).

Bambang menegaskan pemanfaatan OMAI dalam industri kesehatan dalam negeri masih dapat dikatakan tergolong kecil. 

Maka dapat disimpulkan pula akan kalah bersaing, kata dia, dengan penggunaan obat kimia yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

Berita Rekomendasi

Padahal menurut Bambang, kehadiran OMAI dapat memberikan banyak manfaat kepada masyarakat. Salah satunya efek samping yang lebih kecil dibandingkan dengan obat kimia. 

"Juga bahannya relatif mudah ditemukan di negeri sendiri," ungkap Bambang.

Dia pun menyarankan dan meminta kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk merevisi aturan Permenkes No. 54 Tahun 2018. 

Bahkan, kata Bambang, hal tersebut sudah sempat disampaikan dalam rapat bersama kementerian dan lembaga terkait beberapa waktu lalu. Terawan pun disebut sudah menyetujui usulan tersebut. 

"Sebenarnya dalam masa pandemi (Covid-19) sudah ada rapat beberapa kali atas impor bahan baku obat dan OMAI. Waktu itu dalam salah satu rapat sudah diminta agar Menkes (Terawan) memasukkan OMAI kedalam JKN. Dan Menkes saat itu menyatakan siap untuk melakukannya," tandasnya.
  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas