Berpotensi Rusak Citra Presiden, Ombudsman RI Minta Jokowi Tegur Stafsus Milenial Aminuddin Ma'ruf
Anggota Ombudsman RI meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegur staf khusus milenial Aminuddin karena berpotensi merusak citra Presiden.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
Adrianus mengatakan, kesalahan berulang mengenai administrasi surat menyurat mengindikasikan Staf Khusus Presiden kurang memahami tata kerja dari instansi lembaga pemerintah.
Juga kurangnya memahami asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Untuk itu, Ombudsman RI bersedia memberikan pelatihan kepada Staf Khusus Milenial tersebut.
"Karena kesalahan tersebut dapat berpengaruh pada kehormatan Presiden," kata Adrianus, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Staf Khusus Wapres: Kualitas Perguruan Tinggi di Indonesia Tidak Merata
Ia juga menyarakan, Presiden Jokowi harusnya melakukan evaluasi.
Karena kejadian semacam itu bukan pertama kali dilakukan staf khusus presiden dan berpengaruh pada citra presiden.
"Presiden perlu melakukan evaluasi dan memberikan teguran kepada Saudara Aminuddin Ma’ruf selaku Staf Khusus."
"Sehingga ke depan kejadian serupa tidak terulang kembali."
"Dan keberadaan staf khusus bisa memberikan peran yang konkret dan image positif bagi Presiden, bukan sebaliknya," kata Adrianus.
Baca juga: Aliansi BEM SI : Evaluasi Staf Khusus Milenial yang Tidak Pro Terhadap Rakyat
Aminuddin buka suara soal hebohnya surat 'perintah'
Sebelumnya diberitakan, beredar surat dari Staf Khusus Milenial Presiden Joko Widodo, Aminuddin Ma'ruf pada Jumat (6/11/2020)
Surat tersebut berisi perintah agar Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) menghadiri pertemuan yang membahas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Wisma Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Dalam surat tersebut, tertera waktu pertemuan pada Jumat pukul 13.00 WIB.
Namun, tak seperti surat undangan pada umumnya, surat dari Staf Khusus Milenial Presiden Jokowi itu menggunakan kata memerintahkan para perwakilan Dema PTKIN untuk hadir membahas penyerahan rekomendasi UU Cipta Kerja.