Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenko Perekonomian : Cukai Produk Plastik Bebani Industri

Kami katakan, kalau ke produk plastik itu pasti nanti akan memberatkan pelaku usaha

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kemenko Perekonomian : Cukai Produk Plastik Bebani Industri
KONTAN
Pemberlakuan ungutan cukai plastik diyakini memperlemah industri plastik dan daur ulang plastik, dan industri pendukungnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemenko Perekonomian akan terus mengupayakan agar Menteri Keuangan tidak mengenakan cukai kepada produk plastik.

Asisten Deputi Pengembangan Industri Kemenko Perekonomian, Atong Soekirman, memastikan jika dilakukan maka akan memberatkan dan sangat membebani pelaku usaha.

“Kami berharap agar substansi yang diatur itu adalah kantong plastik.

Untuk itu, kami sudah berkomunikasi dengan Kemenkeu dan menyampaikan dampak besar yang signifikan terhadap industri kita jika itu diberlakukan untuk produk plastik,” ujarnya, Senin (9/11/2020).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dua klasifikasi tersebut adalah pertama, jenis bijih plastik virgin berbahan dasar polyethylene atau polypropylene yang memakan waktu penguraian lebih dari 100 tahun.

Dia mengutarakan bahwa draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Cukai Kantong Plastik sebetulnya sudah final.

Namun, saat dibawa ke DPR, mereka meminta agar namanya diubah menjadi RPP Cukai Produk Plastik.

Menyikapi hal itu, Kemenko Perekonomian pun lantas langsung berkomunikasi dengan Kemenkeu agar meskipun nama RPP-nya diubah, mereka tidak mengubah substansi di dalam RPP-nya.

Baca juga: Dikira Sampah, Warga Kaget Temukan Mayat Bayi Perempuan Dalam Plastik Hitam di Teras Musala

BERITA REKOMENDASI

“Kami komunikasi dengan teman-teman di Kemenkeu agar di subtansinya tetap mengarah ke kantong plastik.

Jangan sampai bicara produk plastik.

Kami katakan, kalau ke produk plastik itu pasti nanti akan memberatkan pelaku usaha.

Karena nanti packaging dan sebagainya itu kalau kena, itu nanti bahaya bagi industri,” ucapnya.

Jadi, kata Atong, Kemenko Perekonomian akan mencoba menjaga agar RPP Produk Plastik itu substansinya dikembalikan ke kantong plastik.


“Kita akan tetap mengakomodir penamaan oleh DPR namun subtansinya tetap kita kembali ke kantong plastik yang hitam, sehingga nanti tidak terlalu banyak mengganggu industri nasional,” katanya.

Kemenperin mencatat, selain karet, industri plastik menunjukkan kinerja yang positif secara konsisten.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas