Kemenko Perekonomian : Cukai Produk Plastik Bebani Industri
Kami katakan, kalau ke produk plastik itu pasti nanti akan memberatkan pelaku usaha
Editor: Eko Sutriyanto
Dia mengatakan, sebetulnya masalahnya bukan di kantong plastik dan di kemasan makanan dari plastiknya.
“Masalah pokoknya adalah kita belum bisa mengelola sampah bekasnya itu.
Ada memang dilakukan oleh industri daur ulang plastik, tapi kan belum seluruhnya dan baru beberapa persen,” tuturnya.
Sekretaris Jenderal Inaplas Fajar Budiono menambahkan penarifan cukai plastik justru akan menyulitkan banyak Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Ia menilai UKM tersebut belum banyak dibina. "Industri daur ulang Indonesia sudah bagus sebenarnya. tinggal didorong lagi," tukasnya.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (Adupi), Justin Wiganda menilai akan ada dampak efek domino jika cukai plastik diberlakukan.
Untuk industri, yakni turunnya permintaan dan akan berpengaruh business competition pada industri plastik yang dinilai cukup padat karya.
“Efek terparah dari penerapan cukai plastik terhadap masyarakat karena kantong plastik itu dijualnya business to business dan sangat jarang sekali masyarakat awam sengaja membeli kantong plastik. Ini jelas memberatkan masyarakat,” keluh Justin.
Menurut dia, jika penerapan cukai kantong plastik akan mengerek harga bahan makanan dan akan menyebabkan tambahan pengeluaran bagi masyarakat.
Hal ini berimbas pada kemampuan atau daya beli kelompok masyarakat miskin yang masih sangat banyak di Indonesia.
Baca juga: Merdeka atau Mati ala Sri Mulyani dalam Peringatan Hari Pahlawan
Business Development Director Indonesia Plastic Recycles (IPR), Ahmad menambahkan seharusnya untuk pengendalian sampah plastik, pemerintah tidak perlu menerapkan cukai.
"Persoalan sampah plastik yang terjadi saat ini karena belum terbangunnya perilaku pemilahan sampah organik dan non organik di masyarakat," kata Ahmad.
Kementerian Keuangan kembali mengajukan rancangan pengenaan pungutan tarif cukai plastik ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR. Dalam rancangan ini, ada dua klasifikasi plastik yang akan dikenakan tarif cukai.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dua klasifikasi tersebut adalah pertama, jenis bijih plastik virgin berbahan dasar polyethylene atau polypropylene yang memakan waktu penguraian lebih dari 100 tahun.