Soal Klaim Hotman Paris dan Maybank, Polri: Semua Akan Terungkap di Pengadilan
Brigjen Awi Setyono mengatakan pihaknya menghormati klaim Hotman Paris dan Maybank yang menyatakan tidak bersalah.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan pihaknya menghormati klaim Hotman Paris dan Maybank yang menyatakan tidak bersalah dalam kasus pembobolan rekening milik atlet e-sport Winda Lunardi alias Winda Earl.
Menurut Awi, pernyataan yang disampaikan oleh Hotman Paris dan Maybank telah masuk ke materi penyidikan.
Atas dasar itu, dia tidak mau mengomentari lebih lanjut terkait klaim-klaim tersebut.
"Jadi apa yang disampaikan sudah materi penyidikan saya tidak bisa sampaikan. Saya sangat menghormati penyidik dan biarkan penyidik bekerja dan semua akan terungkap dan terbuka semuanya di pengadilan. Termasuk klaim klaim dari pihak Maybank. Silakan saja itu. Itu kan haknya mereka," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (10/11/2020).
Baca juga: Kuasa Hukum Winda Earl: Komunikasi Saja Tidak Ada, Apakah Begini Treatment Maybank ke Nasabah?
Nantinya, penyidik akan mengungkap dengan lengkap terkait pembobolan rekening milik Winda Earl di persidangan.
Termasuk cara pelaku melakukan pembobolan rekening milik korbannya.
"Tentunya penyidik akan mengungkap apa yang terjadi. Seperti yang sudah saya sampaikan kemarin. Nanti perkembangannya saya akan update gimana perkembangannya. Saya sudah baca itu di berita-berita terkait rilisnya beberapa poinnya. Itu sudah ada di materi penyidikan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Hotman dan Maybank membeberkan sejumlah poin yang menjadi keanehan terkait kasus raibnya uang senilai Rp22 miliar milik Winda Earl.
Hotman mengatakan kasus ini sudah ada sejak Mei 2020 dan baru ramai di media pada 3-4 hari belakangan.
Winda sendiri dikonfirmasi Andiko membuka rekening pada Oktober 2014 dengan rate bunga 7 persen dark Maybank.
Kemudian, di rekening itu, ada transfer uang pertama senilai Rp2 miliar dari ayahnya Herman S.
"Seluruhnya Rp17,9 miliar itu semua dengan ayahnya," kata Andiko dalam konferensi pers di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Senin (9/11/2020).
Saat itu, Winda membuka rekening tabungan. Di sana, ada buku tabungan dan kartu ATM yang ditandatanganinya.
Namun, kata Andiko, justru yang memegang buku tabungan tersebut adalah tersangka A, bukan Winda.