Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Acara Rizieq Shihab dengan Kerumuman Massa Disorot, Bagaimana Nasib Gerakan Revolusi Akhlak?

Setelah Habib Rizieq mendapat sanksi PSBB, Slamet Ma'arif sebut gerakan revolusi akhlak dan safari dakwah tetap berjalan

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Daryono
zoom-in Acara Rizieq Shihab dengan Kerumuman Massa Disorot, Bagaimana Nasib Gerakan Revolusi Akhlak?
Youtube Najwa Shihab
Setelah Habib Rizieq kena sanksi PSBB, Slamet Ma'arif enyampaikan Gerakan Revolusi Akhlak dan Safari Dakwah Tetap Jalan dengan Melihat Kondisi 

"Power of unity, kekuatan persatuan jadi jangan dipisah-pisah lagi antara ulama dan pemerintah, harus jadi satu."

"Power of commitment, kita komit bersama-bersama untuk mengatasinya secara cepat." ucap Dany.

"Ketiga hal ini akan sukses, jika ada trust, dimana pejabat publik ulama harus jadi role model," tambahnya.

Baca juga: Ungkap Isi WA Gubernur pada Wali Kota, Wagub DKI Bantah Fasilitasi Acara Habib Rizieq Shihab

Sementara, Politikus PKB Maman Imanul Haq menyampaikan penanganan covid-19 harus berdasarkan asas keadilan, keselamatan dan partisipasi publik.

"Saya mengutip arti keadilan dari Al-Mawardi, pertama, ada adil pemerintah ke rakyat dimana pemerintah harus konsisten dan menegakkan aturan, tidak boleh pandang bulu."

"Tapi rakyat juga harus adil pada pemerintah dengan cara tidak boleh mencaci dan menyalahkan pemerintah tanpa tapi tidak melihat prestasinya," ucap Maman.

Menanggapi pernyataan Dany sebelumnya, Anggota DPR RI Fadli Zon menyampaikan public trust hanya bisa didapatkan jika ada keadilan.

BERITA TERKAIT

"Public trust baru bisa tercapai kalau ada keadilan."

"Jadi jangan pilah pilih , jangan diskriminatif termasuk ketidak sukaannya terhadap seseorang kemudian menjadi tidak adil," ucap Fadli.

Habib Rizieq Menerima Sanksi PSBB Jakarta

Seperti pemberitaan Tribunnews sebelumnya, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dikenakan sanksi pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta.

Habib Rizieq diminta untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta karena dinilai telah melanggar protokol kesehatan terkait pencegahan penyebaran covid-19.

Sanksi administratif tersebut dilayangkan langsung oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.

Baca juga: Soal Acara Habib Rizieq, Fadli Zon: Inkonsistensi Pemerintah Terlalu Banyak, Bisa Jadi Buku

Arifin menyebutkan, sanksi diberikan karena Habib Rizieq Shihab melangsungkan pesta pernikahan putri bungsunya, Najwa Shihab di tengah masa PSBB Transisi Jakarta.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas