Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Acara Rizieq Shihab dengan Kerumuman Massa Disorot, Bagaimana Nasib Gerakan Revolusi Akhlak?

Setelah Habib Rizieq mendapat sanksi PSBB, Slamet Ma'arif sebut gerakan revolusi akhlak dan safari dakwah tetap berjalan

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Daryono
zoom-in Acara Rizieq Shihab dengan Kerumuman Massa Disorot, Bagaimana Nasib Gerakan Revolusi Akhlak?
Youtube Najwa Shihab
Setelah Habib Rizieq kena sanksi PSBB, Slamet Ma'arif enyampaikan Gerakan Revolusi Akhlak dan Safari Dakwah Tetap Jalan dengan Melihat Kondisi 

Sanksi itu dilayangkan pada Minggu, 15 November 2020.

Arifin datang dengan personilnya berserta Camat Tanah Abang, Yassin Passaribu sekira pukul 10.00 WIB.

Arifin yang datang mengenakan kemeja koko berwarna putih sempat masuk ke dalam kediaman Rizieq Shihab.

Baca juga: Wagub DKI Jakarta Ungkap Alasan Tidak Bubarkan Acara Rizieq Shihab: Bisa Terjadi Konflik

Sekira 40 menit kemudian, Arifin keluar dari gang tersebut bersama jajarannya.

Arifin mengaku datang untuk memberi surat teguran dan sanksi terkait pelanggaran protokol Covid-19.

"Saya datang berkaitan dengan penegakan protokol Covid-19," ujar Arifin saat dicegat wartawan di depan Jalan Petamburan III.

Ia mengaku bertemu langsung dengan Rizieq Shihab terkait sanksi tersebut.

Baca juga: Diperiksa Hampir 12 Jam, Ketua Panitia Acara Akad Nikah Putri Habib Rizieq Dicecar 37 Pertanyaan

BERITA TERKAIT

Pemprov DKI Jakarta disebut telah mendenda Rizieq Shihab karena telah menggelar acara keramaian di tengah Pandemi Covid-19.

Arifin tidak merinci acara mana saja yang dianggap telah melanggar protokol kesehatan.

Namun karena beberapa acara tersebut, Rizieq Shihab terancam dikenakan sanksi sebesar Rp 50 juta.

"Pokoknya acara apapun yang bertentangan dengan protokol Covid-19 maka akan dikenakan sanksi," tegas Arifin.

Menurutnya, Habib Rizieq Shihab menerima dengan baik sanksi administrasi tersebut.

Habib Rizieq Shihab disebut menyanggupi untuk membayar sanksi denda yang dilayangkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

(Tribunnews.com/Shella,Angga Bhagya Nugraha)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas