Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Revisi Undang-undang BPK Dinilai Belum Perlu Dilakukan Saat Ini

Lebih lanjut, Uchok mengatakan jika mau merevisi UU BPK maka harus obyektif berdasarkan kebutuhan kelembagaan BPK.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Revisi Undang-undang BPK Dinilai Belum Perlu Dilakukan Saat Ini
TRIBUN/DANY PERMANA
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan, Jalan Gatot Subroto Kav 31, Jakarta Pusat. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Center for Budget Analysis (CBA) menentang keras rencana revisi Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Diduga kuat, revisi hanya menguntungkan kelompok tertentu.

Demikian dikemukakan Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi dalam keterangannya, Kamis (19/11/2020).

Menurut Uchok, revisi UU BPK saat ini tidak terlalu urgent.

Apalagi, usulan revisi UU BPK yang bersifat parsial dan tidak komprehensif.

Baca juga: Kemendikbud Gandeng BPKP dan BPK Pastikan Penyaluran Bantuan Subsidi Bagi Pendidik Tepat Sasaran

Hal ini justru merusak marwah BPK sebagai auditor negara.

Karena itu, usulan revisi ini harus ditolak.

Berita Rekomendasi

“Saya kira, usulan revisi UU BPK ini harus dicegah dan jangan sampai lolos,” tuturnya.

Adapun empat point usulan revisi yakni batas usia menjadi anggota BPK ditulis 70 tahun, periodeisasi 2 kali seperti tertuang dalam UU BPK dihilangkan, anggota BPK dipilih secara collective collegial dan BPK boleh mengelola anggaran sendiri.

Uchok menilai, substansi revisi UU BPK yang hanya terkait 4 point tidak penting-penting amat.

Ini berdampak tidak ada kemajuan bagi BPK ke depan.

Apalagi, kalau periodesasi 2 dihapus.

Padahal, pembatasan 2 periode ini dibuat untuk membatasi kekuasan.

Berdasarkan Pasal 5 (1) UU Tentang BPK disebutkan Anggota BPK memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

“Kalau nggak dibatasi, entar muncul pejabat BPK 4L alias Loe Lagi Loe Lagi,” terangnya.

Uchok meminta semua anak bangsa wajib menjaga marwah BPK.

Uchok kembali menegaskan, usuran revisi penghapusan pembatasan jabatan 2 periode harus ditolak.

Hal ini sangat berbahaya bagi masa depan BPK.

“Nanti BPK diisi oleh orang yang sama. Masa mau jadi pejabat BPK sampai mati? Jadi, harus dicegah, jangan sampai revisi UU BPK ini diakomodir,” jelasnya.

Lebih lanjut, Uchok mengatakan jika mau merevisi UU BPK maka harus obyektif berdasarkan kebutuhan kelembagaan BPK.

“Jangan membawa kepentingan diri atau kelompok. Itu nggak boleh,” pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas