Temui Djoko Tjandra di Malaysia, Pinangki Bayari Tiket Pesawat Andi Irfan dan Anita Kolopaking
terdakwa Andi Irfan Jaya bersama Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking memang pernah pergi ke Malaysia pada November 2019.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
Sugiarto mengatakan mobil BMW itu dibeli Pinangki saat menghadiri pameran.
Mobil itu langsung dibawa Pinangki ke apartemen, dan keesokan harinya Sugiarto langsung diperintahkan membayar cicilan mobil itu.
"Kalau nggak salah selang berapa hari (membeli mobil) beliau minta tukar valas," kata Sugiarto saat bersaksi. "Beliau katakan, 'mas ini tukar, nanti bayar BMW', baru saya tukar, saya ke bank. Kalau ada sisa saya pulangin," imbuhnya sambil menirukan perintah Pinangki.
Sugiarto mengaku pernah diminta membayar mobil sebanyak 3 kali.
Setelah menukarkan uang ke money changer, Sugiarto mengaku menyetorkan uang untuk membayar mobil melalui setoran tunai.
Dia juga mengaku kerap mendapatkan uang setiap kali menyetor. Jumlah uang yang dia dapatkan jutaan rupiah.
"Saudara kalau sering nukar dan Saudara dapat fee setiap nukar sejuta sekali setiap setor?" tanya jaksa. "Bisa lebih," jawab Sugiarto.
Jaksa lantas mengonfirmasi tahapan pembayaran cicilan BMW X-5 milik Pinangki. Hal itu dikonfirmasi melalui berita acara pemeriksaan (BAP) Sugiarto.
"BAP tanggal 1 September rincian dari Tritunggal Money Changer saudara tukarkan 6 Desember 2019 USD dengan nilai rupiah Rp 76.333.000 dan hari yang sama Rp 417.064.000. Lalu saudara tukarkan uang dalam dolar Amerika dengan jumlah Rp 1.400.000, 19 Desember saudara tukar dengan jumlah Rp 43.431.000, dan tanggal 9 Desember sebesar Rp 447.567.000, dan 11 Desember 14.016.000, tanggal 11 Desember Rp 147.109.000. Apakah uang ini saudara bayar BMW?" tanya jaksa mengonfirmasi.
"Yang pasti mungkin, iya itu," kata Sugiarto.
Dalam perkara ini Jaksa menyatakan Pinangki telah menerima uang sebesar US$500 ribu dari Djoko Tjandra.
Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra selama 2 tahun tidak dapat dieksekusi.
Pembahasan fatwa MA itu disebut terjadi pada saat pertemuan tanggal 12 November 2019 di gedung The Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia. Di sana hadir Djoko Tjandra, Rahmat, Anita dan Pinangki.
Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan tersebut didasari penghasilan Pinangki yang tak sebanding dengan besarnya harta yang dimilikinya.