Temui Djoko Tjandra di Malaysia, Pinangki Bayari Tiket Pesawat Andi Irfan dan Anita Kolopaking
terdakwa Andi Irfan Jaya bersama Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking memang pernah pergi ke Malaysia pada November 2019.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
Dalam dakwaan, jaksa mengatakan Pinangki menguasai USD 450 ribu yang diduga berasal dari Djoko Tjandra. Jaksa menyatakan, pada 2019-2020, Pinangki menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari kasus korupsi itu dengan cara menukarkan uang USD 337.600 di money changer atau senilai Rp 4,7 miliar.
Pinangki juga disebut jaksa menyamarkan asal-usul uang korupsi dengan membeli sejumlah kendaraan sekaligus melakukan operasi kecantikan.
Salah satu kendaraan yang dibeli adalah BMW X-5, yang harganya Rp 1,7 miliar.
Adapun Andi Irfan Jaya didakwa sebagai perantara suap antara Djoko Tjandra kepada Pinangki. Andi Irfan Jaya didakwa menyerahkan uang senilai US$500 ribu dari Djoko Tjandra ke Pinangki.
Selain itu, Jaksa juga mendakwa Andi Irfan melakukan pemufakatan jahat. Pemufakatan jahat itu dilakukan bersama Pinangki dan Djoko Tjandra.
Atas perbuatannya, Andi Irfan Jaya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Terkait pemufakatan jahat, Andi Irfan didakwa melanggar Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(tribun network/dng/dod)