Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Tak Bisa Langsung Copot Kepala Daerah Hanya karena Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Instruksi Mendagri soal pencopotan kepala daerah pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dinilai gegabah dan berlebihan.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mendagri Tak Bisa Langsung Copot Kepala Daerah Hanya karena Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19
KompasTV
Yusril Ihza Mahendra. (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA) 

Kemudian jika kepala daerah kembali melakukan kesalahan untuk kedua kalinya, maka akan diberikan sanksi bertahap. Seperti sanksi kebanyakan, kepala daerah akan mendapat sanksi teguran lisan dan teguran tertulis.

"Baru setelahnya dikenakan pencopotan atau pemberhentian. Ini tidak melalui DPRD lagi karena prosedurnya sudah panjang," jelas dia.

"Ini dapat saya katakan karena saya termasuk yang menyusun UU nomor 24 itu, jadi tidak bisa ditafsirkan secara parsial undang undang tersebut," lanjut dia.

Menanggapi kasus pelanggaran protokol kesehatan di masa Covid-19 yang termaktub dalam instruksi Tito, Djohermansyah beranggapan belum ada aturan yang pas untuk dikenakan kepada kepala daerah.

Pidana juga belum bisa dijatuhkan kepada kepala daerah yang dianggap tidak mengikuti protokol kesehatan tersebut.

"Sampai sekarang kan masih jadi perdebatan. Kalau kepala daerah melanggar pidana, lantas pidana apa yang dilakukan oleh kepala daerah sehingga harus dicopot?" ujarnya.(tribun network/sen/dit/dod)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas