Muhammadiyah Sebut Pencopotan Baliho dan Spanduk Jadi Wewenang Pemda
Tentara Nasional Indonesia dan Polri hanyalah berfungsi membantu bukan mengeksekusi
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti buka suara perihal pencopotan baliho bergambar pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab oleh TNI.
Mu'ti mengatakan, hal itu menjadi kewenangan pemerintah daerah.
"Sependek yang saya tahu, pihak yang berwenang menertibkan reklame, spanduk, dan baliho yang tidak berizin atau tidak membayar pajak adalah Pemerintah Daerah atau Provinsi," ungkap Mu'ti dalam unggahan di media sosial Twitter lewat akun @Abe_Mukti, Sabtu (21/11/2020).
"TNI dan Polri hanyalah berfungsi membantu, bukan mengeksekusi," tambah dia.
Sebelumnya diberitakan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengakui memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho di sejumlah titik di ibu kota.
"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya," kata Dudung menjawab pertanyaan wartawan seusai apel pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: Sebelum Menikah, Putri Delina Sempat Khawatir dengan Sikap Nathalie : Sayangnya ke Ayah Aja
Dudung menjelaskan, awalnya sejumlah petugas Satpol PP sudah menurunkan baliho yang dipasang tanpa izin itu.
Namun, pihak FPI justru kembali memasang baliho-baliho tersebut.
Oleh karena itu, TNI turun tangan.
"Ini negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau pasang baliho itu udah jelas ada aturannya, ada bayar pajaknya, tempatnya sudah ditentukan. Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu," tegas Dudung.
Pencopotan baliho dan spanduk ternyata tidak membuat gerbong Habib Rizieq Shihab marah.
Mereka malah mengucapkan terima kasih kepada personel TNI.
Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Maarif.