Polri Bakal Gelar Perkara Peningkatan Status Hukum Penerima Dana Hasil Kejahatan Kasus Winda Earl
Bareskrim Polri berencana akan menggelar perkara kasus pembobolan rekening milik atlet e-sport Winda Lunardi alias Winda Earl di Maybank.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri berencana akan menggelar perkara kasus pembobolan rekening milik atlet e-sport Winda Lunardi alias Winda Earl di Maybank.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan gelar perkara nantinya membahas mengenai peningkatan status hukum sejumlah saksi penerima aliran dana yang dilarikan dari rekening Winda Earl.
"Dalam waktu dekat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus akan melaksanakan gelar perkara terkait peningkatan status saksi-saksi penerima dana," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Cerita di Balik Raibnya Dana Nasabah Maybank Solo: Diadukan 11 Juni, Dijawab 9 Agustus 2020
Ia menyampaikan pihaknya masih belum bisa membeberkan lebih lanjut jumlah tersangka yang akan ditetapkan usai gelar perkara nanti. Sebab hingga saat ini, penyidik masih akan melakukan pelacakan aset milik tersangka A.
"Jadi saya belum bisa sampaikan saat ini berapa orang yang akan dijadikan tersangka karena mendahului penyidikan. Kita sama-sama tunggu gimana keputusannya hasil penyidikan nya terkait tracing aset yang telah dilaksanakan penyidik. Tentunya nanti akan kita sampaikan hasilnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyebut penyidik telah menyita sejumlah aset milik tersangka pembobol rekening milik Atlet e-Sports Winda Lunardi alias Winda Earl.
Menurut Helmy, pihaknya telah menyita aset rumah, tanah, kendaraan, hingga uang tunai milik tersangka yang merupakan kepala cabang Maybank Cipulir tersebut.
"Satu unit tanah bangunan di perumahan Jadepark Serpong 2, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, dan satu unit tanah bangunan di Perumahan Central Land Paradise, Kecamatan Parung panjang, Bogor," kata Helmy saat dikonfirmasi, Sabtu (21/11/2020).
Selanjutnya, penyidik juga menyita kendaraan Nissan Livina dari tangan tersangka. Tak hanya itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil kejahatan.
"Uang senilai Rp 13 juta dari penerima Toni," tandas dia.
Hingga kini, penyidik masih terus melacak aset milik tersangka yang didapatkan dari hasil kejahatannya. Khususnya melacak aliran dana milik korban yang sempat dikirimkan kepada sejumlah rekening.
"Penyidik masih mendalami penerima aliran dana," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.