Cair Akhir November, Bantuan Subsidi Gaji GTK Non-PNS Kemenag Langsung Masuk Rekening
Kementerian Agama akan memberikan bantuan subsidi gaji (BSG) untuk Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama akan memberikan bantuan subsidi gaji (BSG) untuk Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah.
Total ada 543.928 GTK Non-PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima sebesar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan.
Selain itu, ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam Non-PNS di sekolah umum yang juga akan menerima bantuan.
Direktur GTK Madrasah, M Zain, mengatakan BSG ini merupakan wujud kehadiran negara untuk membantu para guru, khususnya tenaga honorer di tengah pandemi Covid-19.
“Tidak ada potongan apapun. BSG ini langsung ditransfer ke rekening penerima,” tegas Zain dikutip dari kemenag.go.id, Selasa (24/11/2020).
Menurut M Zain, setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Anggaran Kemenkeu, saat ini tengah disiapkan Surat Keputusan terkait penetapan calon penerima bantuan.
Tahapan selanjutnya adalah proses pencairan.
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Guru Honorer, Login ke info.gtk.kemdikbud.go.id
Baca juga: Waspada Penipuan yang Mengatasnamakan Bank dan Bisa Curi Data Terkait BLT Subsidi Gaji
“Terkait proses pencairan, kami masih menunggu proses revisi DIPA Ditjen Pendis. Semoga waktunya tidak lama lagi,” tutur Zain.
Dijelaskan Zain, persyaratan utama penerima bantuan adalah para GTK Non-PNS madrasah yang terdaftar di Simpatika.
Adapun untuk guru PAI pada sekolah umum, calon penerima adalah mereka yang sudah terdaftar di SIAGA.
“Untuk guru honorer calon penerima BSG yang kebetulan belum memiliki rekening aktif, akan dibantu dengan skema pembukaan rekening kolektif langsung dari Bank Penyalur,” ujarnya.
“Semoga BSG ini sudah bisa dicairkan pada akhir November, atau awal Desember 2020,” tandasnya.
Siapkan Dana 1,152T
Dilansir kemenag.go.id, usulan Kemenag terkait anggaran bantuan subsidi gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non PNS sudah mendapat persetujuan dari Kemenkeu.