Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Edhy Prabowo Tertangkap KPK, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Akan Intervensi

Mahfud MD menegaskan tidak akan mengintervensi dan menyerahkan proses sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menteri Edhy Prabowo Tertangkap KPK, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Akan Intervensi
Dokumentasi Humas KKP
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didampingi istri adakan halal bihalal virtual, Jakarta, Selasa (26/5/2020). Inilah daftar harta kekayaan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi yang sama-sama ditangkap KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dini hari tadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan tidak akan mengintervensi dan menyerahkan proses sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Mahfud menegaskan menghargai apa yang dilakukan oleh KPK sebagai sebuah proses hukum.

Hal tersebut disampaikan Mahfud melalui keterangan persnya pada Rabu (25/11/2020). 

"Sampai sekarang pemerintah belum tahu pasti tindak pidana apa yang dilakukan atau diduga dilakukan oleh Pak Edhy Prabowo, sehingga ditangkap dengan OTT oleh KPK. Tapi apapun alasannya, pemerintah menyatakan bahwa pemerintah mendukung apa yang dilakukan oleh KPK, dan silahkan itu dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud.

Ia juga menegaskan pemerintah mendukung setiap tindakan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menegakan hukum dalam rangka memberantasan korupsi. 

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Dok. KKP)

Ia mengatakan selama ini pun pemerintah juga telah memfasilitasi KPK untuk selalu bertindak dalam rangka pemberantasan korupsi itu.

Mahfud mengungkapkan sejumlah langkah pemerintah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di antaranya pemerintah telah mengeluarkan Perpres Nomor 102 tahun 2020.

Berita Rekomendasi

Isi Perpres tersebut, kata Mahfud, memberi wewenang secara lebih teknis operasinal kepada KPK untuk melakukan supervisi.

Bahkan, kata dia, jika diperlukan bisa dilakukan pengambilalihan perkara dari Kejaksaan Agung dan dari Kepolisian manakala di kedua institusi tersebut perkara yang dilaporkan atau ditangani tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam webinar evaluasi 15 tahun pelaksanaan Pilkada: Capaian dan Tanggapan yang disiarakan kanal YouTube CSIS Indonesia, Rabu (14/10/2020). / capture video
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam webinar evaluasi 15 tahun pelaksanaan Pilkada: Capaian dan Tanggapan yang disiarakan kanal YouTube CSIS Indonesia, Rabu (14/10/2020). / capture video (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Baca juga: Menteri KKP Ditangkap KPK di Soetta, Ini Deretan Bawahan Edhy Prabowo yang Ikut ke AS

"Kita sudah sampaikan ke KPK, silahkan lakukan dan kita akan membackupnya kalau itu untuk pemberantasan korupsi," kata Mahfud.

Tidak hanya itu, kata Mahfud, Presiden sudah berkali kali mengatakan untuk menegakkan hukum secara benar dan tidak pandang bulu. 

"Nah mungkin kita baru akan tahu nanti jam satu pagi dini hari. Karena dalam 24 jam baru akan terlampau nanti jam 1.26 menit," kata Mahfud. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas