Menteri Edhy Prabowo Tertangkap KPK, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Akan Intervensi
Mahfud MD menegaskan tidak akan mengintervensi dan menyerahkan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dini hari tadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan tidak akan mengintervensi dan menyerahkan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Mahfud menegaskan menghargai apa yang dilakukan oleh KPK sebagai sebuah proses hukum.
Hal tersebut disampaikan Mahfud melalui keterangan persnya pada Rabu (25/11/2020).
"Sampai sekarang pemerintah belum tahu pasti tindak pidana apa yang dilakukan atau diduga dilakukan oleh Pak Edhy Prabowo, sehingga ditangkap dengan OTT oleh KPK. Tapi apapun alasannya, pemerintah menyatakan bahwa pemerintah mendukung apa yang dilakukan oleh KPK, dan silahkan itu dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud.
Ia juga menegaskan pemerintah mendukung setiap tindakan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menegakan hukum dalam rangka memberantasan korupsi.
Ia mengatakan selama ini pun pemerintah juga telah memfasilitasi KPK untuk selalu bertindak dalam rangka pemberantasan korupsi itu.
Mahfud mengungkapkan sejumlah langkah pemerintah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di antaranya pemerintah telah mengeluarkan Perpres Nomor 102 tahun 2020.
Isi Perpres tersebut, kata Mahfud, memberi wewenang secara lebih teknis operasinal kepada KPK untuk melakukan supervisi.
Bahkan, kata dia, jika diperlukan bisa dilakukan pengambilalihan perkara dari Kejaksaan Agung dan dari Kepolisian manakala di kedua institusi tersebut perkara yang dilaporkan atau ditangani tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Menteri KKP Ditangkap KPK di Soetta, Ini Deretan Bawahan Edhy Prabowo yang Ikut ke AS
"Kita sudah sampaikan ke KPK, silahkan lakukan dan kita akan membackupnya kalau itu untuk pemberantasan korupsi," kata Mahfud.
Tidak hanya itu, kata Mahfud, Presiden sudah berkali kali mengatakan untuk menegakkan hukum secara benar dan tidak pandang bulu.
"Nah mungkin kita baru akan tahu nanti jam satu pagi dini hari. Karena dalam 24 jam baru akan terlampau nanti jam 1.26 menit," kata Mahfud.