Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Edhy Prabowo yang Terseret Dugaan Kasus Suap Benih Lobster: Ini Kecelakaan

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mengaku dugaan kasus suap ekspor benih lobster yang membelitnya itu sebuah kecelakaan

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pengakuan Edhy Prabowo yang Terseret Dugaan Kasus Suap Benih Lobster: Ini Kecelakaan
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, sebut kasus yang menyeretnya adalah kecelakaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap ekspor benih lobster.

Tidak hanya Edhy, enam orang lainnya yang juga ikut terseret terdiri dari pejabat KKP dan pihak swasta.

Pria kelahiran 24 Desember 1972 ini, dalam kesempatannya bertemu dengan rekan media, angkat bicara soal kasus yang melibatkan dirinya.

Ia menyebut itu merupakan kecelakaan, oleh karenanya Edhy siap bertanggung jawab.

"Ini kecelakaan yang terjadi, saya bertanggung jawab, saya tidak lari dan saya akan beberkan yang saya lakukan," tegasnya dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Kamis (26/11/2020).

Edhy juga menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak.

Permintaan maaf pertama ia tujukan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kepada Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Berita Rekomendasi

"Pertama saya minta maaf kepada Bapak Presiden, saya telah mengkhianati kepercayaan beliau."

"Minta maaf ke Pak Prabowo Subianto, guru saya, yang sudah mengajarkan banyak hal," imbuhnya.

Baca juga: Edhy Prabowo Jadi Tersangka, Luhut Ditunjuk Jokowi sebagai Menteri KKP Ad Interim

Baca juga: Diciduk KPK, Postingan IG Terakhir Edhy Prabowo & Video Jokowi Saat Dulu Lantik Kabinet Jadi Viral

Selanjutnya, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada sang ibu.

"Saya mohon maaf kepada ibu saya yang saya yakin hari ini nonton di TV. Dalam usianya yang sudah sepuh ini beliau tetap kuat. Saya masih kuat dan saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi," lanjut Edhy.

Tak hanya itu, ia juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

"Kemudian saya juga memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kelautan dan Perikanan yang mungkin banyak yang terkhianati, seolah-olah saya pencitraan di depan umum, itu tidak, itu semangat." ucap Edhy.

Suami Iis Rosita Dewi itu mengaku siap mengundurkan diri dari sejumlah jabatan.

Termasuk posisi Menteri Kelautan dan Perikanan dan jabatan di Partai Gerindra.

"Dengan ini saya ingin mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Umum dan mohon undur diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri, saya yakin prosesnya sudah berjalan," tandas Edhy.

Perjalanan Panjang Kebijakan Ekspor Benih Lobster

Edhy sendiri dilantik oleh Presiden Jokowi bersama 37 orang lainnya menjadi menteri dalam Kabinet Indonesia Maju pada Rabu (23/10/2019).

Ia mendapat tugas sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) yang sebelumnya dijabat oleh Susi Pudjiastuti.

Dari sekian kebijakan KKP, satu yang mencuri perhatian adalah terkait ekspor benih lobster.

Bahkan, kebijakan ini mendapat pertentangan langsung dari Susi.

Bagaimana awal 'pertarungan' Susi dengan Edhy soal kebijakan pelarangan ekspor benih lobster? Berikut informasi lengkapnya.

Awal mula

Permen-KP) Nomor 56 Tahun 2016
Permen-KP Nomor 56 Tahun 2016 (http://jdih.kkp.go.id/)

Saat masih menjadi menjadi Menteri KKP, Susi mengesahkan Peraturan Menteri (Permen-KP) Nomor 56 Tahun 2016, tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

Permen ini ditandatangi langsung oleh Susi pada 23 Desember 2016.

Sedangankan penyusunan aturan tersebut dalam rangka menjaga keberlangsungan dan keberlanjutan ekosistem dan sumber daya perikanan khususnya kepiting, lobster, dan rajungan.

Dilansir pemberitaan Kompas.com tanggal 15 Desember 2019, Susi mengaku khawatir besarnya ekspor benih lobster ke Vietnam akan membuat kerusakan ekologi.

Tingginya permintaan benih lobster dari Vietnam membuat benih lobster dieksploitasi lewat penangkapan besar-besaran.

Padahal, kata Susi, jika benih lobster atau benur dibiarkan hidup di laut bebas, bisa bernilai sangat tinggi saat lobster dewasa ditangkap nelayan di masa mendatang.

Di sisi lain, saat nelayan Indonesia hanya menjual benih lobster, petambak Vietnam justru diuntungkan karena bisa mengekspor lobster dewasa.

Negara ini bahkan jadi salah satu eksportir lobster terbesar di dunia.

Sebagai catatan, tahun 2015, volume ekspor lobster Vietnam menembus di atas 3.000 ton dalam setahun.

Bandingkan dengan Indonesia yang hanya bisa mengekspor sekitar 300-400 ton setahunnya.

Baca juga: Tenggelamkan Kebijakan Susi Pudjiastuti, Edhy Prabowo Ditangkap KPK terkait Ekspor Benih Lobster

Baca juga: KPK Tangkap Edhy Prabowo, Ini Sepak Terjangnya selama Gantikan Posisi Susi Pudjiastuti

Edhy Cabut Permen Nomor 56 Tahun 2016

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Dok. KKP)

Edhy resmi mencabut Peraturan Menteri KP No. 56 Tahun 2016 yang diterbitkan Susi.

Ia kemudian menerbitkan Permen KP No. 12 Tahun 2020 yang mengubah berbagai ketentuan, termasuk membolehkan ekspor lobster dilakukan.

Seperti Tribunnews beritakan sebelumnya pada 26 Desember 2019, Edhy meminta polemik ekspor benih lobster tidak hanya dilihat dari satu sisi saja.

Edhy mengatakan, ekspor benih lobster dapat menyelesaikan sejumlah masalah.

Menurutnya, akibat dari larangan tersebut membuat sejumlah pengusaha tidak bisa menangkap benih lobster.

Padahal, banyak pengusaha yang ingin membudidayakan lobster.

Permen larangan tersebut dipandang Edhy membuat pembesaran lobster tidak bisa dilakukan dengan budidaya, melainkan harus di alam.

Sementara lobster yang berada di alam jumlahnya tidak sampai satu persen.

“Lobster ini kan ada penangkap benih lobster ada juga yang berusaha untuk membesarkannya ini kan juga dilarang karena dia harus diserahkan di alam sementara kita tahu kala di alam jumlahnya yang hidup itu tidak sampai satu persen, ada pelaku usaha melakukan kegiatan ini ditangkapi kan ini enggak boleh juga, kan ini harus ada jalan keluarnya," kata Edhy.

Ia menilai, wacana dicabutnya larangan ekspor benih lobster dilakukan berdasarkan kajian.

Baca juga: Profil Iis Rosita Dewi, Istri Menteri KKP Edhy Prabowo yang Ikut Ditangkap KPK

Baca juga: Apa Itu Benur? Yang Diduga Membuat Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Susi Mulai Kritisi Edhy

Semenjak pencabutan Peraturan Menteri KP No. 56 Tahun 2016, Susi yang sudah tidak menjabat sebagai Menteri KKP tak mau tinggal diam.

Ia mulai melayangkan kritiknya terhadap apa yang dilakukan juniornya dengan memperbolehkan ekspor benih lobster.

Susi menyebut lobster sangat bernilai ekonomi tinggi, sehingga kelestariannya perlu dijaga.

"Lobster yang bernilai ekonomi tinggi tidak boleh punah, hanya karena ketamakan kita untuk menjual bibitnya dengan harga seper seratusnya pun tidak. Astagfirulah .. karunia Tuhan tidak boleh kita kufur akan nikmat dr Nya," tulis Susi dalam akun Twitternya.

Edhy juga tak mau kalah, dia menjawab kritik yang diarahkan kepadanya.

Ia menyatakan regulasi yang dikeluarkan Kementerian KKP terkait pencabutan larangan ekspor benih lobster bertujuan untuk menggerakkan pembudidayaan lobster nasional.

Dia saat itu memastikan semangat regulasi terkait lobster adalah untuk menghidupkan kembali usaha nelayan dari Sabang sampai Merauke yang sempat mati.

"Kenapa diekspor? Daya tampung kita masih sedikit, ada peluang ekspor saya pilih ekspor," ujar Edhy dikutip dari Kompas.com.

Politisi Partai Gerindra ini berjanji, pihaknya akan melarang ekspor benih lobster saat pengusaha budidaya di dalam negeri sudah bisa menyerap benih lobster tangkapan nelayan.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Taufik Ismail)(Kompas.com/Muhammad Idris)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas