Munas X MUI Hasilkan Empat Fatwa soal Haji saat Pandemi Covid-19, Ini Rinciannya
Komisi Fatwa telah menggelar sidang fatwa dalam Musyawarah Nasional X Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Kamis 26 November kemarin.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Fatwa telah menggelar sidang fatwa dalam Musyawarah Nasional X Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Kamis 26 November 2020 kemarin.
Ada 5 fatwa yang dibahas, dimana empat fatwa bahasan sekaligus tentang haji dan satu fatwa terkait human deploit cell pada vaksin.
"Munas X MUI menghasilkan lima fatwa," ujar Juru Bicara Sidang Komisi Bidang Fatwa dalam Sidang, Asrorun Ni'am Sholeh melalui pesan singkatnya, Jumat (27/11/2020).
Baca juga: Fatwa MUI : Sel Tubuh Manusia Boleh untuk Bahan Produksi Vaksin dan Obat dalam Kondisi Darurat
Baca juga: Tidak Masuk Kepengurusan, Tengku Zulkarnain: Saya Merasa Cukup 10 Tahun Bersama MUI
Berikut rincian lengkap empat fatwa haji di tengah pandemi Covid-19 hasil sidang Munas X MUI :
*Fatwa Tentang Pendaftaran Haji Saat Usia Dini*
Ketentuan Hukum
1. Pendaftaran haji pada usia dini untuk mendapatkan porsi haji hukumnya boleh (mubah), dengan syarat sebagai berikut:
a. uang yang digunakan untuk mendaftar haji diperoleh dengan cara yang halal.
b. tidak mengganggu biaya-biaya lain yang wajib dipenuhi.
c. tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. tidak menghambat pelaksanaan haji bagi mukallaf yang sudah memiliki kewajiban ‘ala al-faur dan sudah mendaftar.
2. Hukum pendaftaran haji pada usia dini yang tidak memenuhi syarat yang disebut pada angka 1 adalah haram.
*Fatwa Tentang Pemakaian Masker bagi Orang yang Sedang Ihram*